Cuti Massal Hakim Indonesia: Apakah Ilusi di Negara Berdasarkan Pancasila?
OPINI

Cuti Massal Hakim Indonesia: Apakah Ilusi di Negara Berdasarkan Pancasila?

Aksi Solidaritas Hakim Indonesia merupakan upaya hakim untuk tetap menjaga moralitasnya, integritasnya, serta profesionalitasnya kini dan nanti, sehingga patut didukung setiap orang yang menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

•Bacaan 7 Menit
IK
Penulis Opini

Selain itu, permasalahan hakim di seluruh Indonesia adalah ketiadaan rumah dinas dan fasilitas transportasi yang memadai. Sebagian hakim harus menerima kenyataan tinggal di kos-kosan dan sebagian tinggal di rumah dinas yang kondisinya mulai rusak ringan hingga rusak berat. Demikian halnya fasilitas transportasi, rata-rata hakim mengendarai kendaraan yang dimilikinya sendiri. Tidak ada fasilitas transportasi seperti mobil dinas bagi Hakim sebagai Pejabat Negara. Masih untung bila hakim mampu membeli sepeda motor bekas di tempat tugasnya, lainnya memilih tinggal (ngekos) di dekat pengadilan, sehingga bisa berjalan kaki ke kantor.

Sekretaris Mahkamah Agung telah memperhatikan kondisi para Hakim seluruh Indonesia dengan memberikan uang sewa perumahan (khusus tidak ada rumah dinas) dan uang transportasi yang nominalnya beragam tergantung masing-masing daerah. Akan tetapi, realitasnya masih belum mencukupi, sehingga sang pengadil di daerah mengeluarkan uangnya lagi untuk menutupi biaya kos-kosan atau sekedar untuk membeli bensin kendaraannya di daerah-daerah dimana ia bertugas.

Kondisi demikian diperburuk dengan ketiadaan jaminan keamanan yang cukup bagi hakim. Hakim yang menurut Pasal 58 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan pejabat negara, diperlakukan seperti anak tiri. Kantor pengadilan hanya dijaga oleh satuan pengamanan (satpam) dan sang pengadil dijaga dengan tiap bait doa oleh sang hakim dan keluarganya kepada Tuhan yang diyakininya. Negara tak hadir disini. Ada banyak kasus dimana hakim mengalami ancaman fisik seperti diintimidasi, dipukul, dilempari sandal, dilempari kursi hingga ditusuk saat bertugas di pengadilan.

Sebut saja tahun 2001: Hakim Agung Syafrudin Kartasasmita diberondong peluru dan tewas saat hendak menuju kantornya. Pada tanggal 21 November 2005: Kolonel (Laut) M. Irfan membunuh majelis hakim yang mengadilinya dan istrinya di Pengadilan Agama Sidoarjo. Tahun 2010: Kerusuhan pasca sidang di gedung PN Jakarta Selatan kasus pembunuhan. Fasilitas umum dirusak, jalan diblokir. Tahun 2011: PN Temanggung diamuk massa dalam sidang penistaan agama. Kerusuhan meluas ke tempat ibadah dan fasilitas umum di sekitar gedung pengadilan.

Di tahun yang sama, Gedung MA menjadi ajang kericuhan oleh advokat yang mendemo saat itu. September 2013: PN Depok juga diobrak abri kormas, tak berselang lama November 2013: ruang sidang di Mahkamah Konstitusi diamuk massa dalam sidang pilkada. Pada 15 Juni 2015: Tergugat cerai, Wawan membawa celurit ke ruang sidang dan memikil istrinya di Pengadilan Agama Majalengka, Jawa Barat. Di tahun 2015: Oknum Brimob aniaya Terdakwa di muka Hakim PN Bantul. Di tahun 2016: Hakim Pengadilan Agama dan 3 anaknya babak belur dipukuli Polisi di Aceh, dan lain-lain.  

Kondisi ini makin menegaskan betapa ringkihnya posisi hakim dan dibutuhkannya jaminan keamanan yang nyata dan efektif dari pemerintah (eksekutif) untuk melindungi hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Hal tersebut memiliki implikasi serius terhadap kondisi hakim saat ini. Penghasilan (take home pay) hakim ditambah dengan buruknya fasilitas rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan hingga jaminan keamanan serta ditambah beban kerja dan jumlah hakim yang tidak profesional telah mengakibatkan banyak hakim tidak memiliki waktu untuk memerhatikan kesehatannya.

Aktivitas keseharian mulai dari duduk berjam-jam, berpikir, memecahkan permasalahan hukum hingga mengantarkan pada keadilan yang bukan hanya sekadar legal justice dan moral justice, tetapi juga social justice, setidaknya tercatat per tahun 2024 saja lebih dari 17 hakim yang masih aktif bekerja meninggal dunia. Contohnya Hakim PT TUN Makassar ditemukan tewas di kamar kosnya (2019), Hakim Pengadilan Jayapura ditemukan tewas di kamar kos-kosan (2019), Hakim PTUN Makassar ditemukan meninggal di kamar kos (2021), Hakim PN Jakarta Timur ditemukan meninggal di kamar kosannya (2022), Hakim Pengadilan Agama Purwodadi ditemukan meninggal di kamar mandi (2024).

hakimpancasilaindonesiamahkamah agungpemerintahpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info