Cuti Massal Hakim Indonesia: Apakah Ilusi di Negara Berdasarkan Pancasila?
OPINI

Cuti Massal Hakim Indonesia: Apakah Ilusi di Negara Berdasarkan Pancasila?

Aksi Solidaritas Hakim Indonesia merupakan upaya hakim untuk tetap menjaga moralitasnya, integritasnya, serta profesionalitasnya kini dan nanti, sehingga patut didukung setiap orang yang menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

•Bacaan 7 Menit
IK
Penulis Opini

Gerakan yang bertujuan menyuarakan aspirasi para hakim yang telah terlalu lama diabakan, negara lalai. Gerakan ini ibarat alarm bagi kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif bahwa hukum dan lembaga peradilan (yudikatif) utamanya hakim, kesejahteraan sang pengadil sedang tidak baik-baik saja. Hakikat pergerakan Solidaritas Hakim Indonesia bukan tentang angka atau nominal semata, lebih mendalam adalah tentang martabat, wibawa, dan kehormatan hakim yang berdiri tegak dalam kerangka nilai-nilai keadilan.

Relasi kesejahteraan hakim dan korupsi

Pertanyaannya muncul, apakah kesejahteraan hakim akan berbanding lurus dengan potensial terjadinya tindak pidana korupsi? Bukankah koruptor yang sudah dieksekusi tersebut sebagian besar berasal dari kalangan pejabat yang sudah berpenghasilan tinggi, tetapi tetap juga korupsi. Untuk menjawab hal demikian, tentu dalam Pendidikan Dasar Anti Korupsi ada dikenal dengan teori GONE yang ditemukan oleh Jack Bologna. GONE merupakan singkatan dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

Hakikat teori ini bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya adalah manusia yang tamak dan serakah (tidak pernah puas). Keserakahan yang ditimpali dengan kesempatan maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini biasanya diimbangi dengan gaya hidup hedonis serta kondisi dimana penindakan (law enforcement) tidak menimbulkan efek jera. Secara umum faktor penyebab korupsi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal yaitu (1) sifat serakah dan tamak manusia; (2) gaya hidup konsumtif; (3) moral yang lemah. Sedangkan faktor eksternal meliputi (1) aspek sosial; (2) aspek politik; (3) aspek hukum; (4) aspek ekonomi dan (5) aspek organisasi.

Pancasila, Keadilan Sang Pengadil dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, pandangan hidup, ideologi nasional, pemersatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Singkatnya dapat dikatakan Pancasila merupakan dasar statis yang mempersatukan sekaligus penuntun arah (guidance) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya. Keagungan Pancasila karena merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan acuan keselamatan bangsa.

Permasalahannya kini, bagaimana memperdalam pemahaman, penghayatan dan kepercayaan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila Pancasila yang antara satu sila dengan sila lainnya saling memiliki keterkaitan serta bagaimana pengamalannya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sehari-hari? Dalam konteks keadilan, sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tak dapat dipisahkan begitu saja dari peran dan tanggung jawab sang pengadil yaitu hakim. Kewajiban memberi keadilan sosial terletak pada setiap pemimpin pemerintah dan pemerintahan daerah (eksekutif); DPR RI hingga DPRD (legislatif); serta Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (yudikatif).

Untuk menghidupkan dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka sudah saatnya negara harus memulai dengan adil terhadap dirinya sendiri. Ketika negara dapat meningkatkan kesejahteraan ASN di Kementerian/Lembaga lainnya berkali-kali lipat, mengapa hal demikian tidak bisa terjadi kepada sang pengadil (hakim) yang sudah 12 tahun tidak ada perubahan/perbaikan akan nasib “Wakil Tuhan” di bumi pertiwi? Maka seyogianya negara dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, membumikan Pancasila dalam kesehariannya, negara harus mulai adil sejak dirinya sendiri, adil mulai saat ini dan adil dimulai dari hal-hal kecil.

Kesimpulan

Kesejahteraan hakim merupakan faktor krusial dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Hakim tidak boleh terganggu maupun diganggu dengan pikiran-pikiran lain dalam mengadili suatu perkara. Sejatinya hakim mengadili dengan pikiran yang tenang dan hati nurani yang jernih. Bukan justru dalam pikiran dan batin yang tertekan oleh kondisi ekonomi, sosial, kesehatan, dan jaminan keamanan yang buruk. Kewenangan dan tekanan yang dialami sang pengadil menjadi kerawanan baginya untuk terus konsisten bersikap independen dan imparsial. Teruntuk cuti massal menuntut kesejahteraan hakim yang sudah 12 tahun diabaikan merupakan kewajaran yang wajib disegerakan.

Halaman selanjutnya:Cuti merupakan hak setiap...
hakimpancasilaindonesiamahkamah agungpemerintahpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info