DABUS: Meninjau Kedudukan Artificial Intelligence sebagai Inventor dari Hukum Indonesia
Kolom

DABUS: Meninjau Kedudukan Artificial Intelligence sebagai Inventor dari Hukum Indonesia

AI seperti DABUS tidak dapat diakui sebagai inventor di Indonesia. Akibatnya, invensi yang dihasilkan oleh AI tidak dapat diberikan hak atas paten.

(ki-ka) Sanditya Ibnu Hapinra/Osan Ramdan/Syakira Rimadita Gunawan. Foto: Istimewa
(ki-ka) Sanditya Ibnu Hapinra/Osan Ramdan/Syakira Rimadita Gunawan. Foto: Istimewa

Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat, menempatkan manusia pada masa transformasi society 4.0 menuju 5.0. Perkembangan teknologi yang kian canggih berdampak pada ketergantungan dari intervensi teknologi modern, salah satunya adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Eksistensi AI kian melekat dengan kehidupan manusia mengingat peranannya yang mampu membantu berbagai pekerjaan. Dewasa ini, teknologi AI semakin dikembangkan untuk memaksimalkan potensinya sebagaimana yang terjadi dalam kasus AI machine learning bernama “Device for Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience” atau akrab dikenal sebagai “DABUS”.

DABUS, sebuah AI yang dibuat oleh Stephen Thaler, ilmuwan komputer asal Amerika Serikat. Penciptan DABUS diklaim oleh Thaler bertujuan untuk menghasilkan berbagai invensi. Invensi pertama yang diciptakan oleh DABUS adalah sebuah food container. Namun, saat Thaler berusaha mendaftarkan paten atas invensi buatan DABUS tersebut kepada beberapa kantor paten di beberapa negara, hasilnya justru penolakan. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris Raya, hingga Korea Selatan menolak untuk menganggap DABUS sebagai inventor dan berhak atas invensinya.

Isu teknologi ini turut berdampak pada perkembangan regulasi. Regulasi paten menjadi regulasi yang secara khusus tersentuh dalam kasus ini. Perkembangan teknologi yang meluas tidak menutup kemungkinan bahwa isu DABUS akan sampai pada wilayah hukum Indonesia. Untuk itu penting untuk mengkaji DABUS dalam konteks regulasi paten di Indonesia. Apakah DABUS bisa dianggap sebagai inventor dan invensi miliknya bisa diberikan hak atas paten di Indonesia?

Baca juga:

DABUS dan Penolakannya di Beberapa Negara

Sebelum membahas secara mendalam dalam konteks Indonesia, penting untuk mengetahui alasan beberapa negara menolak untuk menganggap AI sebagai inventor. Sebagaimana penolakan oleh US Patent and Trademark Office (US PTO). US PTO menolak invensi dari DABUS dan menolak menganggap AI sebagai inventor dengan berdasar pada ketentuan US Patent Law bahwa inventor haruslah seorang manusia (natural person).

Pada akhirnya, Thaler mengajukan gugatan atas penolakan tersebut kepada pengadilan setempat dalam rangka memperoleh hak atas paten dari invensi buatan DABUS. Namun, hingga level US Supreme Court, Pengadilan tetap menolak mengakui DABUS sebagai inventor dengan alasan yang sama seperti US PTO. Putusan tersebut dikeluarkan oleh US Supreme Court pada 24 April 2023 lalu setelah Thaler mengajukan ulang gugatan di level US Supreme Court karena pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, majelis hakim menolak gugatan Thaler.

Tags:

Berita Terkait