Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018

Maraknya penyebaran berita hoax tentu menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, masyarakat tentunya perlu bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sebagian netizen menganggap hal tersebut hanya lelucon, namun tidak sedikit yang berspekulasi bahwa kartu tersebut adalah kartu legalitas untuk berpoligami. Tentu saja konten itu adalah hoax.  Adapun bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama. Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya.

 

(Baca Juga: Menimbang Urgensi Penerbitan Kartu Nikah)

 

  1. Hoax Telepon Disadap dan Chat di WhatsApp Dipantau Pemerintah

Pada awal 2018 beredar berita hoax melalui broadcast message tentang pemantauan segala aktivitas pengguna ponsel. Bahkan informasi itu menunjukkan pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai panggilan telepon hingga media sosial. Dalam pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN. Kemudian ditulis secara rinci apa saja yang akan dipantau oleh pemerintah mulai dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat pengguna jejaring dan media sosial. Kebijakan yang tidak bisa dilacak sumbernya itu meresahkan warganet karena ruang media komunikasi yang dianggap privasi dipantau oleh pemerintah. Tentu saja informasi yang disampaikan itu tidak benar.

 

(Baca Juga: RUU Penyadapan Dinilai Birokratis, Ini Kata Baleg DPR)

 

  1. Hoax Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018-2019

Pemberitaan hoax lain yang sering muncul di tengah masyarakat sepanjang 2018 adalah informasi mengenai perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018-2019. Segala informasi mengenai CPNS mungkin sangat ditunggu oleh masyarakat yang mengidam-idamkan menjadi PNS. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengimbau agar masyarakat mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi.

 

Masih terkait PNS, pemerintah juga mengambil sikap agar PNS tidak ‘termakan’ isu hoax di tahun politik. pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bagi para PNS untuk berhati-hati dalam penyebaran informasi melalui media sosial.

 

(Baca Juga: 8 Hal yang Harus Diperhatikan PNS dalam Bermedsos)

 

Tak tanggung-tanggung, Menteri PAN-RB menyiapkan sanksi bagi PNS yang menyebarkan konten hoax bermuatan ujaran kebencian, bahkan PNS yang memperlihatkan persetujuan pendapat dengan melakukan like, dislike atau berkomentar pada postingan yang bermuatan ujaran kebencian tersebut juga dapat dikenakan sanksi ringan.

 

Berikut rangkuman hukumonline terkait sanksi yang bisa didapatkan PNS yang melakukan penyebaran maupun mengungkapkan persetujuannya terhadap postingan konten hoax:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait