Dakwaan Johanes Kotjo Ungkap Peran Setya Novanto dan Sofyan Basir
Utama

Dakwaan Johanes Kotjo Ungkap Peran Setya Novanto dan Sofyan Basir

Setya Novanto minta proyek PLTGU Jawa III untuk Kotjo, namun karena sudah ada kandidiat Sofyan Basir tawarkan PLTU MT Riau-1.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Peran Sofyan Basir

Menindaklanjuti pertemuan itu, sekitar awal tahun 2017, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN dan menyampaikan bahwa Kotjo adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT RIAU-1. Selanjutnya, Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat.

 

Pada 29 Maret 2017, Independent Power Producer (IPP) PLTU MT 2 X 300 MW di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau masuk dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2017 s.d. 2026. Dan telah disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB). Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PT PLN menunjuk anak perusahaannya melaksanakan 9 proyek IPP termasuk diantaranya proyek PLTU MT. RIAU-1, dengan ketentuan anak perusahaan PT PLN wajib memiliki 51 persen saham.  

 

Pada Juli 2017, Kotjo dan Eni kembali menemui Sofyan Basir di ruang kerjanya yang dihadiri pula Supangkat. Dalam pertemuan itu, Sofyan memerintahkan Supangkat menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2016, dimana PT PLN dapat bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen.

 

Supangkat juga menyampaikan agar mitra yang nantinya bekerja sama dapat menyediakan pendanaan modal untuk anak perusahaan PT PLN. Atas penjelasan tersebut, Kotjo menyatakan siap untuk bekerja sama dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) dan ia akan bekerja sama dengan CHEC, Ltd. sebagai penyedia modal dalam pelaksanaan proyek PLTU MT RIAU-1.

 

Tak hanya itu, Kotjo dan Eni berkali-kali menemui Sofyan. Seperti yang terjadi di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sofyan diketahui merupakan mantan Direktur Utama BRI. "Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir menyampaikan bahwa Terdakwa akan mendapatkan proyek PLTU MT RIAU-1 dengan skema penunjukkan langsung tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 persen," ujar Jaksa KPK lainnya Mungki Hadipratikto.

 

Pada September 2017 bertempat di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pertemuan kembali dilakukan antara Kotjo, Eni, Sofyan dan anak buahnya Supangkat. Dalam pertemuan itu, Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat mengawasi proses kontrak PLTU Riau-1 itu.

 

Sofyan juga melakukan beberapa pertemuan lain Kotjo, Eni, dan Idurs Marham yang menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar baik di rumahnya ataupun di Hotel Fairmont. Inti dari pertemuan tersebut menyepakati durasi kontrak Power Purchased Agreement selama 15 tahun.  

 

Johanes Kotjo didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan ini, Kotjo tidak akan mengajukan eksepsi. "Secara pribadi saya tidak ajukan nota keberatan," ujar Kotjo.

Tags:

Berita Terkait