Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap
Berita

Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap

Pengacara Saipul minta dijadikan justice collaborator.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Mendengar angka Rp500 juta, Samsul yang mewakili keluarga Saipul merasa keberatan. Usai pembacaan pledoi (nota pembelaan), Rohadi kembali meminta disediakan sejumlah uang, tetapi jumlahnya diturunkan menjadi Rp400 juta. Lalu, Bertha berupaya memastikan apakah Saipul akan diputus satu tahun.
Budi mengungkapkan, Rohadi meminta Bertha agar bertemu Ifa Sudewi terlebih dahulu. Sekitar 13 Juni 2016, setelah agenda sidang pembacaan replik dan duplik, Bertha menemui Ifa Sudewi di ruang kerjanya. Bertha menanyakan kepada Ifa Sudewi mengenai putusan perkara Saipul. 
"Penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul Jamil terhadap unsur Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan Pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun. Hasil pertemuan disampaikan, diantaranya kepada terdakwa II (Samsul), Kasman Sangaji, dan Saipul Jamil," ktanya.
Jelang sidang pembacaan putusan perkara Saipul, pada 14 Juni 2016, Rohadi menghubungi Bertha dan memastikan bahwa Saipul akan diputus tiga tahun. Rohadi menagih janji uang Rp400 juta kepada Bertha. Namun, Samsul hanya bersedia menyediakan uang sebesar Rp300 juta.
Tak lama, Rohadi mengirimkan SMS kepada Bertha yang isinya, "Sdh di telp beliau, katax sdh maksimal dibantu. Klu kurang dr itu nanti dipanggil KY, mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung. Sdh ok yg 3 dibawa sj". Samsul pun menyiapkan uang Rp300 juta yang berasal sebagian dari penarikan rekening Saipul.
Bertha menyampaikan kepada Rohadi sebagai penghubung Ifa Sudewi, hanya akan memberikan uang sebesar Rp200 juta, karena perkara Saipul tidak bisa diputus satu tahun penjara. Atas penyampaian Bertha, Rohadi meminta untuk dilebihkan. Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan Saipul.
Budi mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak berdaya, sehingga pasal yang terbukti adalah Pasal 292 KUHP.
Tags:

Berita Terkait