Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, khususnya dalam menguraikan perbuatan pribadi yang dituduhkan kepadanya.
Permohonan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dalam nota perlawanannya, Febrie mempersoalkan kejelasan uraian mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.
Baca juga:
- Mengurai Dugaan Pelanggaran KUHAP di Perkara Eks Jampidsus
- Kasus Febrie Adriansyah, Dua Isu Hukum Ini Berpotensi Menjadi ‘Senjata’ Praperadilan
Febrie merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat perbuatan. Adapun Pasal 75 ayat (3) mengatur bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut batal demi hukum.
“Yang saya persoalkan dalam nota ini bukan apakah seorang saksi benar atau salah. Yang saya persoalkan adalah apakah dari uraian Surat Dakwaan, tanpa harus menebak-nebak, saya dapat mengetahui secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan kepada saya,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya.
Ia menyoroti uraian dakwaan yang menyebut pertemuan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian. Dalam dakwaan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian meminta uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dakwaan juga menguraikan bahwa setelah uang diterima dalam beberapa tahap, Ferry melaporkannya kepada Febrie.
















