Dalam Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan
Utama

Dalam Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Febrie mempersoalkan kejelasan uraian mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat membacakan nota pembelaan. Foto: HAN
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat membacakan nota pembelaan. Foto: HAN

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, khususnya dalam menguraikan perbuatan pribadi yang dituduhkan kepadanya.

Permohonan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam nota perlawanannya, Febrie mempersoalkan kejelasan uraian mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.

Baca juga:

Febrie merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat perbuatan. Adapun Pasal 75 ayat (3) mengatur bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut batal demi hukum.

“Yang saya persoalkan dalam nota ini bukan apakah seorang saksi benar atau salah. Yang saya persoalkan adalah apakah dari uraian Surat Dakwaan, tanpa harus menebak-nebak, saya dapat mengetahui secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan kepada saya,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya.

Ia menyoroti uraian dakwaan yang menyebut pertemuan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian. Dalam dakwaan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian meminta uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dakwaan juga menguraikan bahwa setelah uang diterima dalam beberapa tahap, Ferry melaporkannya kepada Febrie.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info