“Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” ujar Febrie.
Febrie mempertanyakan tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan penyertaan tersebut. Ia juga menyoroti perbedaan penyebutan nominal uang dalam dakwaan, yakni Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima oleh perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepadanya.
Selain itu, Febrie mempersoalkan posisi Ferry yang disebut berperan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak dijadikan pihak atau terdakwa dalam perkara yang dihadapinya. Ia menilai hal tersebut perlu diperhatikan dalam menilai kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan.
Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan TPPU
Dalam dakwaan TPPU, Febrie juga menyoroti ketidaksesuaian rentang waktu perbuatan yang dicantumkan dalam pembukaan dakwaan dengan uraian transaksi di dalamnya.
Ia menyebut pembukaan dakwaan menetapkan rentang perbuatan sejak 2020 hingga Juli 2026. Namun, uraian dakwaan justru mencantumkan transaksi penempatan dan pengeluaran uang hingga 13 Agustus 2026, serta penggunaan uang hingga 1 Agustus 2026.
Febrie meminta kejelasan apakah transaksi pada Agustus 2026 merupakan bagian dari perbuatan yang didakwakan atau hanya dicantumkan untuk menerangkan transaksi sebelumnya. Menurutnya, batas waktu yang jelas diperlukan agar dirinya dapat mengetahui perbuatan mana yang harus ditanggapi dalam pembelaan.
Ia turut mempersoalkan pengaitan hubungan perkenalan, afiliasi, transaksi pihak lain, dan kegiatan profesional dengan dugaan tindak pidana.
















