Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa namanya, bersama sejumlah pejabat lain, pernah dicatut dalam berbagai urusan yang tidak pernah ia lakukan sebagaimana dituduhkan. Meski demikian, ia meminta agar dugaan tersebut diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.
“Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menerima dalil-dalil dalam nota perlawanan yang diajukan oleh dirinya bersama tim advokat. Ia memohon agar surat dakwaan JPU dinyatakan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, Febrie memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada JPU, memerintahkan dirinya segera dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diputuskan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, JPU mendakwakan Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan US$440.990 (setara Rp7,88 miliar).
Jaksa menduga perbuatan tersebut berlangsung pada rentang 2020–2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung hingga menjadi Jampidsus. Dugaan pencucian uang tersebut melibatkan penerimaan dan penguasaan dana serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga menduga Febrie menyamarkan asal-usul dana melalui rekening atas nama pihak lain, pemindahan uang, penyertaan modal perusahaan, hingga pembelian aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan TPPU merujuk pada Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
















