Dalam Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan
Utama

Dalam Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Febrie mempersoalkan kejelasan uraian mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci tindakan konkret yang menjadi dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

“Penyebutan nama saya atau hubungan saya dengan pihak yang bertransaksi, tanpa uraian mengenai tindakan konkret, belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,” ujarnya.

Febrie juga menyoroti pencantuman transaksi yang dilakukan melalui rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain. Ia meminta agar dakwaan menjelaskan apakah dirinya dituduh memberikan perintah, mengendalikan rekening atau perusahaan, mengambil keputusan atas transaksi, atau menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Hal serupa, menurutnya, berlaku terhadap penerimaan honorarium advokat dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Ia menilai dakwaan perlu menguraikan pekerjaan yang dipersoalkan, pihak pemberi dan penerima dana, sumber serta tujuan pembayaran, dan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Dakwaan perlu membedakan dengan jelas antara hubungan perkenalan dan keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, antara transaksi pihak lain dan transaksi yang dikendalikan oleh saya, serta antara penerimaan dari pekerjaan profesional dan penerimaan yang dituduhkan sebagai hasil tindak pidana,” katanya.

Bantah Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam nota perlawanannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Ia juga membantah pernah memberikan petunjuk kepada jajaran di bawah kepemimpinannya untuk mengistimewakan pihak tertentu dalam penanganan perkara.

Ia menilai keterangan dari pejabat dan penyidik yang menangani perkara—termasuk Direktur Penyidikan, Kepala Subdirektorat Penyidikan, para kepala seksi, penyidik, serta jaksa penuntut umum—relevan untuk menjelaskan apakah terdapat instruksi darinya dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Febrie menyatakan tidak pernah memerintahkan agar seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka, menghilangkan saksi penting, atau merekayasa alat bukti demi kepentingannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info