Dampak Instan Revisi UU KPK
Berita

Dampak Instan Revisi UU KPK

Satu pimpinan mengundurkan diri, dua pimpinan menyerahkan mandat ke presiden

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tapi pernyataan Yasonna itu hanya tinggal harapan setelah ia menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke Badan Legislasi DPR RI bertepatan dengan fit and proper test gelombang dua di Komisi III yang isinya menyetujui Revisi UU KPK dengan sejumlah catatan. Dengan penyerahan itu, sepertinya sudah tidak lagi diperlukan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk KPK.

(Baca juga: Nasib Pemberantasan Korupsi Dinilai Makin Terancam).

Atas dasar itulah melihat berbagai alasan diatas ia mencurigai apa revisi UU memang sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK. Apalagi dengan tidak dilibatkannya KPK, para pimpinan pun merasa bingung saat pegawainya bertanya apa isi dari revisi tersebut. "Oleh karena itu setelah kami memlertimbangkan sebaik-baiknya. Dengan keadaan yang semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati pada hari ini  Jumat 13 September (2019) kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI," ujarnya. 

Agus mengaku menunggu perintah selanjutnya kepada Presiden apakah dirinya dan pimpinan lain masih dipercaya memimpin lembaga ini sampai akhir masa jabatan Desember nanti. "Mudah-mudahan kami diajak bicara bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab. Jadi demikian yang kami sampaikan," pungkasnya.

Agus juga sempat menyinggung mengenai calon pimpinan KPK terpilih periode berikutnya yang ditetapkan DPR RI. "Dalam hal pimpinan, rasanya Presiden kirim ke DPR, DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib bagi KPK tidak melawan. Itu sudah menjadi keputusan. Pak Saut dan semua sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal," terang Agus.

Laode M Syarif yang mendampingi Agus juga menyampaikan harapan yang sama. Untuk menyerahkan yang tadi, kita sangat berharap pada pimpinan tertinggi di indonesia, kami dimintai juga lah pendapat agar kami bisa jelaskan pada publik dan kepada pegawai-pegawai di KPK. Kami serahkan tanggung jawabnya. Kami tetap melaksanakan tugas, tapi kami menunggu perintah dari Presiden," jelasnya. 

Saut mundur

Saut Situmorang yang juga hadir dalam pernyataan sikap itu juga menyatakan tanggung jawab pengelolaan KPK diserahkan pada presiden. Para pimpinan serta pegawai KPK menunggu tindakan apa berikutnya yang akan dilakukan untuk penyelamatan pemberantasan korupsi.

Tapi Saut menegaskan mengenai kehadirannya di KPK. "Saya hari ini bukan kembali. Saya hari ini berkunjung. Clear ya," tegasnya. 

Tags:

Berita Terkait