Dana Nasabah Bakrie Life Temui Titik Terang
Berita

Dana Nasabah Bakrie Life Temui Titik Terang

OJK menyatakan Bakrie Life siap membayarkan dana nasabahnya meski tak 100 persen.

FAT
Bacaan 2 Menit
Dana Nasabah Bakrie Life Temui Titik Terang
Hukumonline

Setelah menanti kejelasan dari pihak Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) selama lima tahun, para nasabah bisa bernafas lega. Pasalnya, telah terjadi kesepakatan antara Bakrie Life dengan pihak nasabah untuk membayarkan dana nasabah sebesar Rp270 miliar.

“Asuransi Jiwa Bakrie, sudah mulai ada proses penyelesaian,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Firdaus, proses penyelesaian yang dimaksud adalah terdapat rencana pembayaran tahap pertama sebesar Rp62,5 miliar yang akan dilakukan pihak Bakrie Life pada awal Juli nanti. Setelah itu, pada Agustus dan seterusnya juga akan dilakukan pihak Bakrie Life kepada nasabah. “Diharapkan tahun ini selesai,” katanya.

Tapi, lanjut Firdaus, dari hasil kesepakatan antara pihak Bakrie Life dengan nasabah diputuskan pembayaran dana nasabah tak 100 persen. Penggantian dana nasabah diperkirakan hanya sebesar 60 sampai 70 persen. Hal ini terkuak setelah OJK memfasilitasi pertemuan antara pihak Bakrie Life dengan para nasabahnya.

Firdaus mengapresiasi para nasabah yang mau menunggu lama proses ini. Dia berharap masalah serupa tak terulang lagi. “Demi perlindungan kita kepada konsumen, kita juga bisa memberikan produk tertulis untuk tidak dijual jika produk tersebut tidak jelas, saya harap tidak ada lagi masalah seperti ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bakrie Life mengalami gagal bayar pada tahun 2008 sebesar Rp360 miliar kepada nasabah Diamond Investa. Seiring perjalanannya, tunggakan Bakrie Life kepada nasabahnya tinggal Rp270 miliar. Tapi karena kesulitan likuiditas, Bakrie Life  dapat menyelesaikan hutangnya kepada para nasabah secara bertahap.

Berbeda dengan Bakrie Life, lanjut Firdaus, OJK telah mencabut izin sebuah perusahaan asuransi pada pekan lalu. Menurutnya, dari sisi keuangan atau keinginan pemiliknya, perusahaan asuransi ini tak memiliki semangat untuk mengembalikan dana nasabahnya.

Tags:

Berita Terkait