Terhitung dua pekan sejak Danantara mengeluarkan surat edaran dalam mengimbau perusahaan BUMN non-Tbk untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sementara waktu. Managing Director Legal Danantara Indonesia, Bono Daru Adji mengatakan imbauan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses bisnis, melainkan untuk memastikan setiap agenda strategis yang diambil dalam RUPS selaras dengan arah dan kebijakan yang tengah disusun oleh Badan Operasional Danantara.
“Timing-nya memang agak kurang menguntungkan karena Danantara mengambil alih pengelolaan BUMN di saat beberapa proses penting, termasuk agenda RUPS, sudah berjalan dan didistribusikan oleh pengelola sebelumnya,” katanya dalam Seminar bertajuk Danantara dan Era Baru Strategi Pengelolaan BUMN, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/5).
Ia menambahkan, CEO Danantara, Rosan Roeslani, ingin terlebih dahulu mempelajari seluruh agenda RUPS yang sudah disiapkan untuk mengetahui apakah rencana-rencana tersebut sesuai dengan arah kebijakan yang sedang dibangun oleh Badan Operasional Danantara.
Baca Juga:
- Instruksi Danantara Tunda RUPS BUMN Non-Tbk, Tata Kelola dan Kewenangan Kementerian Disorot
- Tiga Mahasiswa Uji Materiil Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara ke MK, Ini Alasannya!
Tujuan utama dari surat edaran itu, kata dia, adalah untuk melakukan kajian terlebih dahulu dan memastikan bahwa agenda-agenda dalam RUPS yang akan dilakukan oleh BUMN tidak bertentangan dengan rencana yang sedang disusun oleh Danantara.
Pria yang pernah sebelumnya menjabat sebagai Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners in menegaskan, surat edaran itu bukan dikeluarkan untuk mendadak atau menyulitkan, tetapi lebih sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya menjaga keselarasan arah strategis.
“Esensinya bukan untuk menahan agenda perusahaan, tapi untuk memastikan apakah keputusan dalam RUPS, terutama yang terkait corporate actions, itu memang sejalan dengan rencana besar yang sedang dibangun,” kata Bono.
















