Dapatkah Nikah Siri Menghapus Pidana Zina?
OPINI

Dapatkah Nikah Siri Menghapus Pidana Zina?

Dalih mereka telah menikah siri dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menghindari tuntuan pidana atas perzinaan yang mereka lakukan? Jawabannya tidak, mengingat pernikahan siri tidak memenuhi unsur alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidana menurut hukum pidana yang berlaku.

•Bacaan 6 Menit
MR
Penulis Opini

Dalam beberapa waktu terakhir perhatian publik tersita oleh kasus lapor-melapor yang dilayangkan oleh seorang istri sah ke Polda Metro Jaya yang menuding suaminya telah melakukan perzinaan dengan seorang public figure perempuan yang dikenal dengan tampilannya yang syar’i. Setelah kisruh ini memanas dan menuai beragam spekulasi miring, pihak-pihak terlapor mulai tampil di hadapan publik guna menampik tuduhan yang telah dilayangkan dengan dalih bahwa mereka bukanlah pelaku zina dikarenakan pernikahan siri di antara mereka telah dilangsungkan sesuai dengan kaidah syariat. Lantas, apakah benar pernikahan siri dapat dijadikan sebagai alasan yuridis untuk menghapus pidana zina? Mari kita bincangkan satu per satu agar dapat ditarik suatu kesimpulan yang tepat.

Mulyana Raifa Nasution. Foto: Istimewa
Mulyana Raifa Nasution. Foto: Istimewa

Hukum Perkawinan di Indonesia dan Asas Monogami

Sebelum membincang pernikahan siri, sepatutnya kita memahami terlebih dahulu mengenai aturan perkawinan di Indonesia yang bersumber pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan), yang mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan atas tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, UU Perkawinan ini menganut asas monogami, dimana berdasarkan Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa:“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Asas monogami ini merupakan penjewantahan lebih lanjut dari Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa dalam waktu yang bersamaan, dalam ikatan perkawinan hanya ada satu istri dan satu suami (Pasal 27 KUHPerdata).Namun demikian, sebagai peraturan yang dinamis dan bertolok ukur pada kebutuhan masyarakat, prinsip monogami ini dapat disimpangi dengan adanya penetapan pengadilan, persetujuan istri sah, dan alasan yang dibenarkan oleh UU Perkawinan.

Mengenai Keabsahan Pernikahan Siri

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, praktik nikah siri (nikah di bawah tangan) tentu bukan hal yang tabu. Seperti yang sudah diketahui secara umum, pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan fiqh (hukum Islam) dengan memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan yaitu: adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah dari calon mempelai perempuan, dan dua orang saksi, serta pelaksanaan ijab kabul.

Berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan, pernikahan yang telah dilangsungkan secara siri tersebut adalah sah secara Islam sepanjang telah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi menjadi haram apabila terdapat madharrat (dampak negatif) yang ditimbulkan akibat pelaksanannya. Namun, karena Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur secara khusus perihal perkawinan berdasarkan UU Perkawinan, atas pernikahan siri secara agama ini wajib dilakukan pencatatan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama atau di Instansi Pencatatan Sipil agar pernikahan ini dianggap sebagai perkawinan yang sah dan menimbulkan akibat hukum di mata negara sesuai amanat UU Perkawinan.

Hal senada tercermin dalam ketetapan bagian Kedua butir 2 dari Fatwa MUI yang mengatur bahwa: ”Pernikahan (siri dalam konteks ini) harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negative/madharrat (saddan lidz-dzari’ah)”. Selain itu, meskipun Islam membenarkan praktek nikah siri, tetapi hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa berdasarkan sunah nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para perawi hadis, pernikahan siri ini sebaiknya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan diumumkan supaya menghindari fitnah.

Mengenai Zina dalam Hukum Positif Kita

Perkara zina, jika dilandaskan pada hukum positif kita yang salah satunya bersumber dari sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan, yang dalam konteks ini berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana/Wetboek van Strafrecht (KUHP), baik yang lama ataupun yang baru (berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), diatur sebagai suatu bentuk tindak pidana. Ketentuan mengenai tindak pidana zina ini dalam KUHP lama dijumpai dalam Pasal 284 dan dalam Pasal 411 KUHP Nasional. Pada intinya suatu perbuatan dianggap memenuhi unsur perzinaan dalam hal adanya suatu perbuatan persetubuhan/gendak (overspel)dilakukan olehorang yang ”bukan suami atau istrinya”, dimana salah satu ataupun keduanya terikat dalam ikatan perkawinan yang sah (sesuai Pasal 27 KUHPerdata).Atas perbuatan perzinaan ini, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama  9 (sembilan) bulan menurut rezim KUHP lama, atau 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (denda maksimal Rp10.000.000) jika merujuk pada KUHP baru.”

Yang dimaksud dengan "bukan suami atau istrinya" adalah: a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan (catatan: butir ini penambahan berdasarkan KUHP baru).

Dalam kasus yang tengah viral, kedua pelaku memenuhi unsur sebagaimana termaktub dalam butir a dan d di atas, sehingga berdasarkan hukum positif yang kita anut, perbuatan mereka dapat dijerat dengan pasal perzinaan. Lalu, bagaimana implementasinya? Apakah aparat yang berwenang bisa langsung mengusut dan memproses tindak pidana ini? Jawabannya tidak.

Di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, penanganan atas suatu perkara didasarkan pada jenis delik/delictum/strafbaar feit (tindak pidananya). Berdasarkan doktrin, delik dapat dibagi menjadi dua yaitu delik biasa dan delik aduan. Delik biasa adalah suatu delik yang dapat secara langsung diproses oleh pihak/aparat berwenang tanpa adaya laporan secara khsusus dari korban, sementara delik aduan adalah suatu delik yang hanya dapat ditangani setelah adanya pengaduan dari korban sebagai pihak yang dirugikan. Lebih lanjut, delik aduan sendiri kemudian dibedakan menjadi delik aduan relatif dan delik aduan absolut. Delik aduan relatif pada dasarnya merupakan delik biasa, tapi berubah statusnya karena adanya hubungan keluarga di antara korban dan pelaku. Dalam konteks ini, korban bisa memilih untuk menentukan pihak mana saja yang akan dilaporkan. Sementara itu, delik aduan absolut adalah delik yang hanya bisa dituntut dengan adanya laporan dari korban sebagai pihak yang dirugikan, dimana korban harus melaporkan seluruh pelaku yang terlibat.

Merujuk pada kaidah ini, dalam praktek hukum pidana Indonesia, delik/tindak pidana perzinaan termasuk ke dalam jenis delik aduan absolut, dimana terhadap tindak pidana ini tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan dengan ketentuan bahwa pihak yang dilaporkan adalah keseluruhan pelaku, tidak bisa ke salah satu pelaku saja.

Mengenai Alasan Penghapus Pidana  

Di dalam doktrin hukum pidana dikenal adanya dua alasan untuk menghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menitikberatkan pada penghapusan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana, sehingga perbuatan itu dianggap sah dan tidak dapat dipidana, atau dengan kata lain alasan pembenar, membenarkan perbuatan si pelakunya. Sementara itu, alasan pemaaf menitikberatkan pada penghapusan kesalahan si pelaku yang dikaitkan dengan kondisi batin pelaku pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan (memaafkan pelakunya) tanpa menghilangkan sifat melawan hukum dari tindak pidana yang dilakukan. Merujuk pada KUHP baik yang lama maupun yang baru, alasan pembenar diantaranya adalah daya paksa/keadaan darurat, pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang atau jabatan yang sah. Alasan pemaaf diantaranya adalah ketidakmampuan bertanggung jawab (ontoerekeningsvatbaarheid), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), atau menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan iktikad baik.  

Nikah Siri Bisa Dianggap Sebagai Alasan Menggugurkan Laporan Pidana Zina atau Menghapus Tindak Pidananya?

Sebagaimana telah diuraikan di atas, pernikahan siri yang tidak dicatatkan, tidaklah dianggap sebagai perkawinan yang sah di mata negara dan UU Perkawinan, sehingga pasangan suami dan istri siri tersebut bukanlah suami istri dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian, apabila telah dilakukan hubungan suami istri oleh pasangan yang menikah secara siri dimana salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah, maka perbuatan tersebut tetap dipandang zina yang memenuhi unsur Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP baru.

Mengingat hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, dimana sepanjang tidak ada penetapan pengadilan yang salah satunya mensyaratkan adanya persetujuan dari pasangan yang sah, maka perkawinan untuk kedua kalinya tidak dapat dilakukan dan karenanya perkawinan terdahulu yang belum putus, tetap dianggap sebagai ikatan perkawinan yang sah. Dengan demikian, dalam kasus perzinaan yang saat ini tengah viral, pihak istri dari terduga pelaku tetap memiliki kewenangan untuk melakukan delik aduan absolut atas perzinaan yang dilakukan oleh suami dan istri siri dari suaminya tersebut meskipun pernikahan siri mereka sah dalam kacamata syariat.

Apakah kemudian, dalih mereka telah menikah siri dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menghindari tuntuan pidana atas perzinaan yang mereka lakukan? Jawabannya tidak, mengingat pernikahan siri tidak memenuhi unsur alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidana menurut hukum pidana yang berlaku sebagaimana telah dibahas di atas. Satu-satunya jalan agar tindak pidana ini dapat dihentikan prosesnya, hanyalah dengan penarikan kembali laporan pengaduan yang telah dilayangkan oleh pihak istri sah selama persidangan di pengadilan belum dimulai.

 

*) Mulyana Raifa Nasution, S.H., Praktisi Hukum

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

perzinahankawin sirinikah sirizina
Mulyana Raifa Nasution

Advokat dan In-House Legal Counsel PT Barito Pacific Tbk

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info