Dari Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Swasta Hingga Imbalan Jasa Kurator
Terbaru

Dari Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Swasta Hingga Imbalan Jasa Kurator

Dibahas pula hukumnya menggunakan foto orang lain tanpa izin hingga syarat dan prosedur hibah saham

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

Jika sepasang suami istri sudah menikah namun belum memiliki akta nikah, maka penerbitan akta perkawinan yang terlambat bisa dilakukan melalui mekanisme permohonan pengesahan perkawinan atau isbat nikah ke pengadilan negeri atau pengadilan agama. Bagaimana caranya?

  1. Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai persentase kenaikan upah secara eksplisit. Namun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah serta meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal inilah yang menjadi acuan pengusaha mengenai aturan kenaikan gaji. Bagaimana ketentuannya?

  1. Aturan Potong Gaji Karyawan Swasta dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Berbeda dengan kenaikan gaji, terdapat aturan mengenai dibolehkannya bagi pengusaha atau perusahaan untuk melakukan potong gaji karyawan karena sejumlah alasan, di antaranya untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan lain-lain.

Lantas, diatur di mana ketentuan mengenai potong gaji tersebut? Berapa jumlah maksimal gaji karyawan yang dapat dipotong?

  1. Dapatkah Pelaku Penamparan Ditahan?

Belakangan ini viral video di media sosial, yaitu insiden di lokasi syuting yang melibatkan tindakan kekerasan fisik di luar skenario. Salah satu aktor diduga menampar lawan mainnya.

Menampar orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan. Pelaku penganiayaan ringan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 352 KUHP lama dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Berapa lama hukumannya?

  1. Mengenal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, hak tanggungan digunakan untuk menjamin utang dengan objek berupa tanah bersertifikat sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Tanggungan. Untuk dapat membebankan hak tanggungan secara sah, maka diperlukan akta pemberian hak tanggungan (“APHT”) yang dibuat oleh PPAT. Lantas, apa yang dimaksud APHT?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info