Dari Cara Hitung Pesangon Hingga Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Terbaru

Dari Cara Hitung Pesangon Hingga Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Dibahas pula mulai penjelasan pasal kebebasan berpendapat dan demo yang dilarang hingga perlindungan hukum bagi karyawan dari bullying di tempat kerja.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

8.    TNI Aniaya Warga, Ini Jerat Pidananya
Penganiayaan yang menyebabkan kematian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023. Jika pelakunya adalah anggota TNI, maka ia tidak akan diadili di peradilan umum melainkan peradilan militer.

9.    Perlindungan Hukum bagi Karyawan dari Bullying di Tempat Kerja
Bullying di tempat kerja adalah tindakan negatif yang dilakukan secara berulang di tempat kerja yang melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan. Bullying dapat berbentuk pelecehan, kekerasan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang mengakibatkan korban merasa inferior dan tidak mampu membela diri mereka. Karena dampak yang begitu hebat, hukum di Indonesia secara normatif telah mengatur perlindungan karyawan dari segala tindakan bullying di lingkungan kerja. 

10.   Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Meski sama-sama tidak melaksanakan janjinya, namun terdapat perbedaan mendasar antara wanprestasi dengan penipuan. Pada kasus wanprestasi, penyelesaiannya menggunakan mekanisme keperdataan sementara pada kasus penipuan menggunakan mekanisme pidana. Lantas, apakah kasus wanprestasi bisa berubah menjadi tindak pidana penipuan?

Demikian 10 artikel yang paling banyak dibaca sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info