Dari Gugatan Class Action Terkait Banjir Hingga Perburuan Terhadap Harun Masiku
Kilas Hukum

Dari Gugatan Class Action Terkait Banjir Hingga Perburuan Terhadap Harun Masiku

Kasus Jiwasraya dinilai melibatkan banyak pihak termasuk akuntan publik. PP 88/2019 terbit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali membuktikan perkara korupsi yang berawal dari trading influence, tapi tetap saja perlu upaya membuktikan perbuatan memperdagangkan pengaruh dalam tindak pidana korupsi. Terdakwa juga bisa menjadikan teka-teki tentang jual pengaruh itu sebagai celah untuk meloloskan diri.

 

Salah satu contoh terbaru adalah dalam perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. Pria yang lazim dipanggil Romi ini menyinggung trading influence dalam pembelaan atau pledoinya.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja Wajib Dipenuhi Pengelola Tempat Kerja

Pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

 

PP tersebut diteken dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. KPK Terus Buru Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus suap sebesar Rp900 juta (korupsi) terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah politisi PDIP. Sebagai penerima adalah Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. Namun, khusus Harun Masiku masih buron yang dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. 

 

KPK terus memburu keberadaan Harun Masiku. Kasus ini bermula dari penangkapan Wahyu Setiawan berkaitan erat dengan posisi Harun Masiku yang keukeuh ingin menjadi anggota DPR hasil PAW. KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Ditjen Keimigrasian Kemenkumham untuk menelusuri keberadaan Harun. Informasi pihak Ditjen Keimigrasian, Harun meninggalkan wilayah Indonesia sejak Januari 2020.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info