Newsletter termasuk dalam jenis ciptaan karya tulis. Sedangkan konten podcast yang berupa rekaman suara dapat memuat interview, musik/lagu, ceramah, dan lain-lain. Bisa juga dengan jenis ciptaan berupa karya adaptasi, yaitu mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Dengan demikian, konten podcast masuk ke dalam jenis ciptaan yang variatif, tergantung hasil karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata dan direkam.
Dalam konteks dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengalihwujudan (adaptasi) konten newsletter menjadi rekaman suara konten podcast, selama pengalihwujudan tersebut dilakukan atas persetujuan pencipta dan ia tidak berkeberatan, maka hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Namun apabila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pengalihwujudan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Keduanya diberikan kewenangan yang berbeda oleh konstitusi. Potensi singgungan kewenangan antara MA dan MK adalah kecil, sehingga minim kemungkinan muncul sengketa kewenangan konstitusional di antara kedua lembaga. Dalam hal yerjadi sengketa, meskipun termasuk sebagai sengketa antar lembaga Negara yang merupakan salah satu kewenangan MK, MK tidak dapat memutus sengketa kewenangan tersebut, karena terikat asas nemo judex idoneus in propria causa.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19, Indonesia dapat melakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar. Selama karantina, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk. Selain itu, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Identitas pasien yang termuat dalam rekam medis termasuk rahasia kedokteran yang harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter yang bertugas maupun rumah sakit.
Dikarenakan sifatnya yang rahasia, identitas pasien termasuk kategori informasi yang tidak boleh dibuka aksesnya pada pemohon informasi publik. Jika menyebarkan identitas pasien positif COVID-19 secara sengaja dan tanpa hak, maka dokter, dokter gigi, maupun pihak rumah sakit, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pihak lain selain yang telah disebutkan dapat digugat secara perdata atas penyebaran identitas pasien tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (“Permenkeu 199/2019”) menurunkan nilai barang kiriman bebas bea menjadi sebesar USD3,00 dari sebelumnya senilai USD75,00. Dengan kata lain, barang kiriman dengan nilai melebihi USD3,00 diharuskan membayar bea masuk. Selain itu, Permenkeu 199/2019 memberikan ketentuan pula terhadap beberapa jenis barang tertentu yang diimpor dengan nilai lebih dari USD3,00.
Force majeur merupakan pembelaan debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur. Wabah COVID-19 dan/atau lockdown pemerintah dapat menjadi peristiwa force majeur jika memenuhi unsur-unsur:
- kejadian yang tidak terduga;
- adanya halangan;
- tidak disebabkan oleh kesalahan debitur; dan
- tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
Kemudian, jika dalam perjanjian tegas dinyatakan keadaan outbreak atau lockdown sebagai peristiwa force majeur, maka dapat dijadikan alasan force majeur. Jika tidak dinyatakan tegas dalam perjanjian, maka yang harus diperhatikan adalah prestasinya, bukan semata peristiwanya. Jika keadaan force majeur sifatnya sementara, maka hal ini hanya menunda kewajiban debitur dan tidak dapat untuk mengakhiri perjanjian kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Pada dasarnya semua barang adalah barang kena pajak, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas properti secara umum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berikut aturan perubahannya.
Properti yang dibeli dari developer merupakan objek PPN karena bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN dan penyerahannya dilakukan melalui perjanjian atau sewa beli, yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menerangkan bahwa salah satu kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi bidang pertanahan. Dalam bidang pertanahan, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipandang sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, yaitu atas Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond). Tanah tersebut terdiri dari tanah keprabon dan bukan keprabon.
Hak tanggungan termasuk hak yang didaftarkan dan tercatat dalam buku tanah. Atas adanya pemberian hak tanggungan, bank selaku pemegang hak tanggungan dicatat dalam buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang bersangkutan serta disalin dalam sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, sebagai salah satu pemegang hak dalam buku tanah, apabila sertifikat rusak, maka pihak banklah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak.
Demikian 20 artikel Klinik yang paling ‘laris’ di tahun 2020 ini. Tim Klinik berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum melalui artikel maupun dalam bentuk lainnya. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mendapatkan update informasi hukum setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!
















