Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika terjadi PHK, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) berhak atas ganti kerugian sejumlah upah yang seharusnya diterima di sisa masa kontrak, sedangkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pemotongan upah karyawan dapat dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam hal terjadi pemotongan upah karyawan dengan alasan perusahaan merugi akibat wabah COVID-19, pemotongan upah tersebut tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, dapat dilakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan.
Rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk membuat larangan mengambil foto atau video di rumah sakit. Larangan sejenis merupakan upaya pihak rumah sakit untuk melindungi hak privasi pasien.
Di sisi lain, perekaman terhadap suatu dugaan malapraktik secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran. Namun, perekam yang menyebarkan video tersebut kepada publik perlu berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam.
















