​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api

Selama seminggu juga terdapat ulasan mengenai perbedaan mediator, arbiter dan konsiliator hingga pencatatan rekam jejak kriminal seseorang.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Hukumnya Gadai Ulang Aset Warisan yang dijadikan Jaminan Utang

Apabila dalam perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur untuk menggadaikan ulang, maka kreditur dapat menggadaikan ulang objek gadai yang bersangkutan. Demikian pula sebaliknya, apabila dalam perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur tidak memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur untuk menggadaikan ulang, maka kreditur tidak dapat menggadaikan ulang objek gadai yang bersangkutan. Apabila tetap dilakukan, perbuatan bersangkutan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

 

Apabila para ahli waris lainnya merasa haknya dilanggar karena perbuatan kreditur yang menggadaikan objek gadai (dalam hal ini objek gadai masih merupakan hak milik bersama para ahli waris) yang dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan para ahli waris lainnya, maka mereka dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 834Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Masalah Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Kontrak

Penyelesaian masalah berkaitan dengan kontrak yang tunduk pada hukum negara lain dengan hukum Indonesia dimungkinkan dalam hal:

  1. penandatanganan perjanjian dilakukan di Indonesia;
  2. perjanjian dibuat dalam bahasa indonesia;
  3. para pihak/salah satu pihak berbadan hukum Indonesia;
  4. pilihan hukum dan pilihan forum tidak dicantumkan secara tegas di dalam perjanjian.

 

Namun dalam hal pilihan hukum dan pilihan forum disepakati secara tegas dalam kontrak, maka berlakulah asas pacta sunt servanda, sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Pencatatan Rekam Jejak Kriminal Seseorang

Polri memiliki catatan kepolisian setiap orang yang memuat data pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. Data tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) jika pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKCK.

 

Pencatatan rekam jejak kriminal tersebut secara berkala diperbarui oleh pengemban fungsi dalam koordinasi internal Kepolisian. Maka dari itu, pencatatan rekam jejak kriminal seseorang membutuhkan koordinasi guna mendapatkan data yang akurat dan terbaru.

Tags:

Berita Terkait