​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api

Selama seminggu juga terdapat ulasan mengenai perbedaan mediator, arbiter dan konsiliator hingga pencatatan rekam jejak kriminal seseorang.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Dasar Hukum Pemecatan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan dapat diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada tautan ini.

 

  1. Penjaminan Hak Pakai Milik WNA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, WNA memang diperbolehkan memiliki hak pakai.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah juga menyatakan bahwa hak pakai tersebut dapat dibebankan hak tanggungan, sehingga dapat menjadi jaminan dalam suatu perjanjian utang piutang.

 

Namun patut diperhatikan adanya potensi penyelundupan hukum ketika hak pakai digunakan WNA bukan untuk kepentingan umum Indonesia. Jika perjanjian yang menyangkut hak pakai oleh orang asing tersebut tidak diperuntukan untuk kepentingan umum Indonesia, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada tautan ini.

 

  1. Perhitungan Kompensasi Jika Mengalami Keterlambatan Kereta Api

Setiap penumpang yang mengalami keterlambatan perjalanan dengan kereta api antarkota, baik pada stasiun kereta api keberangkatan maupun pada saat dalam perjalanan menuju stasiun kereta api tujuan, berhak menerima kompensasi. Pemberian kompensasi keterlambatan kereta api antarkota ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Adapun perhitungan kompensasi yang diberikan didasarkan pada lamanya waktu keterlambatan.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Ketentuan Renovasi Rumah Ibadat yang Belum Ber-IMB

Setiap bangunan gedung, termasuk rumah ibadat wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). Bagi rumah ibadat yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat tersebut.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait