​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut

​​​​​​​Soal beralihnya hak asuh anak dari ibu ke ayah hingga upah pokok di bawah upah minimum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Haruskah Nasabah Diberikan Salinan Akad?

Pada dasarnya tidak ada ketentuan spesifik yang mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah untuk memberikan salinan perjanjian maupun akad kepada nasabah.

Akan tetapi, ada sejumlah kewajiban pelaku usaha yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada nasabah. Selain itu, nasabah juga tetap mempunyai hak untuk meminta salinan dari akad yang sudah ditandatangani. Hal ini didasarkan pada asas al-musawah (persamaan atau kesetaraan) dalam perjanjian Islam.

  1. Penemuan ‘Drone’ Bawah Laut di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Laut Internasional

Drone dapat dioperasikan untuk tujuan komersial atau bisa jadi digunakan sebagai mata-mata. Sebelum menentukan langkah hukum yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia, terlebih dahulu harus ditelusuri siapa pemilik, siapa yang mengoperasikan, dan apa tujuannya.

Apabila memang benar drone tersebut adalah milik negara asing, maka pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dengan melayangkan protes diplomatik terhadap negara yang bersangkutan karena telah terjadi pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia yang dilindungi oleh konvensi hukum laut Internasional.

  1. Jika Upah Pokok di Bawah Upah Minimum

Jika upah karyawan dibayarkan dengan komponen upah pokok dan uang kehadiran, uang kehadiran tersebut merupakan tunjangan tidak tetap karena dihitung berdasarkan kehadiran.

Tunjangan tidak tetap tidak termasuk komponen upah minimum, sehingga hanya upah pokok yang terhitung sebagai komponen upah minimum. Jadi, seharusnya upah pokok didapatkan karyawan tersebut per bulan minimal sebesar upah minimum.

  1. Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut

Pemanfaatan lahan di laut untuk keperluan bisnis diberikan dalam bentuk Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut berdasarkan letak wilayah laut yang dimaksud. Permohonan penerbitan izin diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (Lembaga OSS).

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait