Dari Kekuasaan ke Pelayanan: Redesign Kelembagaan Polri dalam Negara Hukum
OPINI

Dari Kekuasaan ke Pelayanan: Redesign Kelembagaan Polri dalam Negara Hukum

Redesign kelembagaan Polri merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara. Polri harus menjadi institusi yang kuat tetapi terkendali, profesional namun dekat dengan masyarakat, berwibawa namun tetap melayani.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Model ini mencakup: pendekatan berbasis komunitas (community policing), peningkatan aksesibilitas layanan, transparansi proses hukum, pelibatan publik dalam evaluasi kebijakan, serta kecepatan dan kenyamanan layanan administrasi.

Pelayanan publik bukan hanya isu teknis—ia adalah strategi membangun legitimasi jangka panjang.

Momentum Reformasi: Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki mandat strategis untuk merumuskan arah baru kelembagaan. Komisi dapat: menjembatani aspirasi publik, akademisi, dan praktisi, membuka ruang kritik dan masukan, menyusun rekomendasi yang berbasis bukti, serta menjadi motor utama transformasi Polri ke arah pelayanan.

Momentum ini tidak boleh hilang. Reformasi yang tertunda hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.

Polri sebagai Pelayan, Bukan Penguasa

Redesign kelembagaan Polri merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara. Polri harus menjadi institusi yang kuat tetapi terkendali, profesional namun dekat dengan masyarakat, berwibawa namun tetap melayani.

Perubahan dari “kekuasaan” ke “pelayanan” bukan sekadar slogan. Ia adalah fondasi bagi masa depan demokrasi Indonesia. Dan momentum untuk mewujudkannya adalah sekarang, saat diskusi publik terbuka dan reformasi sedang bergerak.

 

*) Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

polripelayanan publikkepolisianpelayanan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info