​​​​​​​Dari Kongkalikong Perusahaan dan Serikat Pekerja, Hingga Pembatasan Pasien BPJS
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kongkalikong Perusahaan dan Serikat Pekerja, Hingga Pembatasan Pasien BPJS

​​​​​​​Soal fee advokat berasal dari pencucian uang sampai penjatuhan pidana denda bagi koruptor juga diulas dalam Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, bagaimana jika perjanjian bersama yang dihasilkan dalam perundingan bipartit memuat fakta-fakta yang keliru dan merugikan pekerja? Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Jika Fee Advokat Diduga Hasil Pencucian Uang

Seorang advokat tunduk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang advokat dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika terbukti melanggar UU Advokat dan KEAI, advokat dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

 

Terkait dugaan pencucian uang dalam fee yang didapat seorang advokat, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pemberian fee tersebut ditujukan murni sebagai fee atas jasa profesionalnya, atau merupakan titipan dari klien untuk menyelamatkan aset klien yang merupakan tersangka dalam suatu tindak pidana. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS?

Pelayanan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

 

Maka dari itu, rumah sakit tidak diperbolehkan berbuat diskriminatif kepada pasiennya, termasuk membatasi kuota pasien peserta BPJS. Terhadap perbuatan ini, rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Penjatuhan Pidana Denda bagi Koruptor

Dalam putusan pengadilan, dikenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok yang berupa penjara dan/atau denda, juga pidana tambahan, seperti pembayaran uang pengganti. Uang pengganti merupakan upaya yang sangat penting dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari suatu tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana denda dan/atau penjara beserta pidana tambahan melalui putusannya.

 

Namun apabila terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, terdapat sanksi lain yang dapat dikenakan kepadanya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

Tags:

Berita Terkait