Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19
Utama

Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19

Lembaga pemerintah dan organisasi profesi menerbitkan kebijakan teknis untuk mencegah penyebaran virus corona.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Surat Edaran, Kerikil dalam Perundang-Undangan).

Dua lembaga yang banyak menerbitkan SE adalah Mahkamah Agung (SEMA), dan Bank Indonesia (SEBI). Berdasarkan catatan hukumonline, sifat mengatur Surat Edaran dipertanyakan hingga ke Mahkamah Agung. Pertanyaan dasarnya adalah apakah SE termasuk ke dalam peraturan perundang-undangan atau tidak. Ternyata, putusan Mahkamah Agung pernah tidak satu suara memandang sifat suatu SE. Jika isinya bersifat regeling (pengaturan), sangat mungkin dikualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Tetapi secara umum, SE tetap dianggap sebagai beleidsregel.

Berkaitan dengan penanganan pandemic, contoh yang relevan adalah SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi

Jenis kebijakan instruksi terkait penanganan virus corona bukan hanya diterbitkan Presiden, tetapi juga para pembantunya. Salah satunya Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Instruksi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (2015: 540) dimaknai dalam dua hal. Pertama, perintah atau arahan (untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas). Kedua, pelajaran; petunjuk. Jika ada frasa ‘instruksi presiden, maka itu bermakna peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis. Itulah makna leksikalnya.

‘Instruksi’ berarti pernyataan yang berisi perintah atau penjelasan tentang bagaimana cara melakukan suatu tindakan. Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintahan mengartikan instruksi sebagai naskah dinas yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang sangat penting. A’an Efendi dan Freddy Poernomo dalam buku mereka ‘Hukum Administrasi’ (2017: 234) menjelaskan instruksi dikenal di Indonesia seperti Inpres, Instruksi Gubernur, atau Instruksi Bupati/Walikota.

Di negara dengan sistem jury, dikenal istilah jury instruction, yang bermakna ‘a directions or guideline that a judge gives a jury concerning the law of the case’ (Black’s Law Dictionary, 2004:874).

Terkait penanganan Covid-19, contoh lain yang menarik adalah Instruksi Bupati Bojonegoro No. 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Instruksi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran No. 338/666/412.201/2020 perihal Pencegahan Virus Covid-19, yang diteken Sekretaris Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait