Hak pekerja/buruh yang di-PHK tersebut (dengan sistem kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) hanyalah ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya masa PKWT.
Sedangkan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 menguraikan berbagai pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyediaan barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, meliputi:
- obat-obatan;
- vaksin;
- peralatan laboratorium;
- peralatan pendeteksi;
- peralatan pelindung diri;
- peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
- peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
Ketentuan hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada dasarnya membolehkan pewasiat memberikan wasiat kepada pacarnya. Namun demikian, jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) dari harta warisan, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wasiat dapat menetapkan seseorang sebagai ahli waris. Wasiat juga dapat dijadikan sebagai pemberian saja, biasanya disebut hibah wasiat (legaat).
Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).