Dari Risiko Hukum Galbay Pinjol Hingga Apakah LGBTQ Termasuk HAM Universal?
Terbaru

Dari Risiko Hukum Galbay Pinjol Hingga Apakah LGBTQ Termasuk HAM Universal?

Dibahas pula tentang hukumnya melelang objek hak tanggungan tanpa pengumuman hingga beda kepailitan hingga insolvensi.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

Tanah hak milik hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia atau badan badan hukum tertentu sebagaimana diatur dalam PP 38/1963. Mengenai batas luas kepemilikan tanah hak milik, hal ini bergantung pada kegunaan, pemanfaatan, atau cara mendapatkan tanah tersebut. Temukan penjelasan selengkapnya di sini.

  1. Apakah LGBTQ Termasuk HAM Universal?

Salah satu prinsip HAM yaitu universal, artinya semua orang di dunia, tidak terkecuali agama, warga negara, bahasa, dan etnis manapun, tanpa memandang identitas politik dan antropologisnya, serta terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama.

Namun, terhadap persoalan kelompok LGBTQ (lesbian, gay, bisexsual, transgender, dan queer), terdapat perbedaan pendapat sehingga pengaturannya pada setiap negara dapat berbeda-beda tergantung kondisi sosial, budaya, bahkan agama yang hidup pada lingkungan masyarakatnya. Lantas, apakah LGBTQ termasuk HAM Universal?

  1. Bisakah “Menghidupkan” Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan MK?

Jika suatu materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang telah dibatalkan oleh MK dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka jika muatan materi yang sama dituangkan kembali ke dalam rancangan undang-undang baru, hal ini dapat diindikasikan sebagai pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience. Mengapa demikian? Simak penjelasan LAW FIRM RUDAL & PARTNERS selengkapnya di sini.

  1. Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi?

Penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta lagu sebagai manifestasi hak ekonomi pencipta. Namun, untuk melakukan penarikan royalti lagu menjadi wewenang dari Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”). Maka, pencipta lagu tidak diperbolehkan meminta royalti secara langsung kepada penyanyi, melainkan harus melalui suatu LMK atau LMKN. Temukan jawaban S & P Law Office di sini.

  1. Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi

Debitur dapat dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, dalam konteks kepailitan, belum tentu aset debitur tidak cukup untuk membayar seluruh utangnya. Adapun, insolvensi terbatas pada keadaan tidak mampu membayar. Simak perbedaan kepailitan dengan insolvensi selengkapnya di sini.

Demikian 10 artikel yang paling banyak dibaca sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info