Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini
Terbaru

Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tim Hukumonline
Bacaan 10 Menit

Lebih lanjut, Pasal 2 UUHC menerangkan bahwa dasar hukum hak cipta ini berlaku terhadap:

  1. semua ciptaan dan produk hak terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
  2. semua ciptaan dan produk hak terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan pengumuman di Indonesia; dan
  3. semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
  1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan Indonesia mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait; atau
  2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait.

Bab II: Hak Cipta

Dalam bab ini diterangkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUHC, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaannya, dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Namun, pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat saat pencipta meninggal dunia.

Beralih ke hak ekonomi, Pasal 8 UUHC mengartikan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Dengan adanya hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk melakukan:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuk;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemanan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. penyewaan ciptaan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait