Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini
Terbaru

Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 10 Menit

Bab VIII: Konten hak cipta dan hak terkait dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pada bab kedelapan dasar hukum hak cipta ini dibahas seputar konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah berwenang untuk melakukan sejumlah hal, antara lain:

  1. pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait;
  2. kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait; dan
  3. Pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap ciptaan dan produk hak terkait di tempat pertunjukan.

Kemudian, dalam bab ini, tepatnya ketentuan Pasal 55 UUHC menerangkan bahwa setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada menteri. Nantinya, menteri akan memverifikasi laporan tersebut.

Bab IX: Masa Berlaku hak cipta dan hak terkait

Pada bab kesembilan dasar hukum hak cipta ini dibahas masa berlaku hak cipta dan hak terkait ke dalam dua bagian. Bagian kesatu membahas masa berlaku hak cipta. Bagian kedua membahas masa berlaku hak terkait.

Masa berlaku hak cipta terbagi atas masa berlaku hak moral dan masa berlaku hak ekonomi. Hal moral pencipta berlaku tanpa batas waktu. Kemudian, masa berlaku hak ekonomi pencipta atas ciptaannya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung (50 tahun atau 70 tahun) tergantung jenis ciptaannya sebagaimana diterangkan dalam undang-undang.

Kemudian, terkait masa berlaku hak terkait, masa berlaku hak moral berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral pelaku pertunjukan. Lalu, ada pula perlindungan hak ekonomi bagi:

  1. pelaku pertunjukan, berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual;
  2. produser fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi; dan
  3. lembaga penyiaran, berlaku selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

Bab X: Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Bab kesepuluh dasar hukum hak cipta ini menerangkan bahwa pencatatan dan penghapusan ciptaan dan produk hak terkait dilakukan oleh menteri. Pasal 65 UUHC menerangkan bahwa pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.

Untuk melakukan pencatatan, sebagaimana ketentuan Pasal 66 UUHC, perlu diajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada menteri. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik dan/atau nonelektronik dengan:

  1. menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya;
  2. melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan hak terkait; dan
  3. membayar biaya.

Bab XI: Lisensi dan Lisensi Wajib

Dalam bab kesebelas dasar hukum hak cipta ini diterangkan bahwa pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian lisensi tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait.

Kemudian, yang dimaksud dengan lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau penggandaan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan menteri atas dasar permohonan untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bab XII: Lembaga Manajemen Kolektif

Bab kedua belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Lembaga Manajemen Kolektif tersebut wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri. Adapun izin operasional yang dimaksud harus memenuhi syarat, antara lain:

  1. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
  2. mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti;
  3. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 orang pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik hak terkait dan/atau objek hak cipta lainnya;
  4. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti; dan
  5. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.

Bab XIII: Biaya

Bab ketiga belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan bahwa biaya dalam konteks hak cipta merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Bab XIV: Penyelesaian Sengketa

Bab keempat belas dasar hukum hak cipta ini membahas penyelesaian sengketa. Jika terjadi sengketa, penyelesaian hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Adapun pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa adalah pengadilan niaga. Pengadilan selain pengadilan niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa hak cipta.

Bab XV: Penetapan Sementara Pengadilan

Bab kelima belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan bahwa atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan hak cipta atau hak terkait, pengadilan niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:

  1. mencegah masuknya barang yang diduga basil pelanggaran hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan;
  2. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut;
  3. mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
  4. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Bab XVI: Penyidikan

Bab keenam belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan sejumlah kewenangan penyidik terkait hak cipta. Adapun kewenangan penyidik, antara lain:

  • pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait;
  • pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait;
  • permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait;
  • pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait;
  • penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait;
  • penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  • permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait;
  • permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait; dan
  • penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait.

Bab XVII: Ketentuan Pidana

Bab ketujuh belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya, ketentuan Pasal 112 UUHC yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan penghilangan, pengubahan, atau perusakan informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Bab XVIII: Ketentuan Peralihan

Bab kedelapan belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan sejumlah ketentuan peralihan, antara lain:

  1. Permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. surat pendaftaran ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum UUHC ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa perlindungannya berakhir;
  3. perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum UUHC ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir;
  4. perkara hak cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; dan
  5. penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada sebelum UUHC ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif.

Bab XIX: Ketentuan Penutup

Bab kesembilan belas dasar hukum hak cipta ini menerangkan sejumlah ketentuan penutup. Diterangkan bahwa saat UUHC sebagai dasar hukum hak cipta mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, UUHC mulai diberlakukan pada Oktober 2014.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait