Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini
Terbaru

Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tim Hukumonline
Bacaan 10 Menit

Bab III: Hak Terkait

Dalam bab ketiga dasar hukum hak cipta ini dibahas seputar hal terkait. Ketentuan Pasal 20 UUHC menerangkan bahwa hak terkait adalah hak eksklusif yang meliputi:

  1. hak moral pelaku pertunjukan;
  2. hak ekonomi pelaku pertunjukan;
  3. hak ekonomi produser fonogram; dan
  4. hak ekonomi lembaga penyiaran.

Bab IV: Pencipta

Pada bab empat, dasar hukum hak cipta ini membahas perihal pencipta. Pasal 31 UUHC menerangkan bahwa yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya:

  1. disebut dalam ciptaan;
  2. dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
  3. disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
  4. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

Kemudian, jika suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Namun, jika orang yang memimpin dan mengawasi tidak ada, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpun ciptaan dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

Bab V: Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi

Pada bab kelima dasar hukum hak cipta ini membahas ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi ke dalam tiga bagian. Bagian kesatu membahas ekspresi budaya dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Bagian kedua membahas ciptaan yang dilindungi. Kemudian bagian ketiga membahas hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta.

Ekspresi budaya dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui

Penting untuk diketahui bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Kemudian, jika dalam suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya atau yang diketahui sebatas nama samarannya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang mengabulkan pengumuman untuk kepentingan pencipta. Lalu, jika ciptaan yang telah diterbitkan tidak diketahui pencipta atau pihak yang melakukan pengumumannya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.

Tags:

Berita Terkait