Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini
Terbaru

Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini

Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 10 Menit

Ciptaan yang dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lainnya;
  11. karya fotografi;
  12. potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video, dan
  19. program komputer.

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta

Kemudian, hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam ciptaan; dan
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Lebih lanjut, tidak ada hak cipta atas karya-karya berikut.

  1. Hasil rapat terbuka lembaga negara.
  2. Peraturan perundang-undangan.
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
  5. Kitab suci atau simbol keagamaan.

Bab VI: Pembatasan Hak Cipta

Pada bab keenam dasar hukum hak cipta ini dibahas pembatasan hak cipta. Perlu diketahui bahwa ada sejumlah tindakan atau perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
  2. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah.
  3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  4. Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau penciptanya menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VII: Sarana Kontrol Teknologi

Dalam bab ini, diterangkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung ciptaan atau produk hak terkait serta pengaman hak cipta atau hak terkait. Terkecuali, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait