Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penelusuran
Terbaru

Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penelusuran

Kebocoran data memiliki hubungan erat dengan pengelolaan data yang baik mengikuti standar seperti ISO 27001. Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menjadi penting.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, ia juga mengatakan Kementerian Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti PLN hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Tentu (melakukan komunikasi), karena ini kasus dugaan kebocoran data pribadi, kita akan koordinasi dengan BSSN dan PLN, dan kita upayakan hari ini berkomunikasi dengan mereka," ujar Dedy.

Pakar keamanan siber Alfons A Tanujaya menilai dugaan kebocoran data pengguna PLN perlu diverifikasi lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya bagi pihak terkait.

"Datanya perlu diverifikasi terlebih dahulu. Kalau memang bocor, harus dicari sumbernya dari mana dan diinformasikan kepada pemilik data supaya bisa melakukan antisipasi jika terjadi eksploitasi atas data tersebut," kata Alfons.

Lebih lanjut, Alfons mengatakan kebocoran data memiliki hubungan erat dengan pengelolaan data yang baik mengikuti standar seperti ISO 27001. Ia juga menilai, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pun menjadi penting.

"Karena itu, ini bisa dikaitkan dengan UU PDP yang akan memberikan sanksi kepada pengelola data. Sehingga, jika terjadi kebocoran data, maka pengelola data ini harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun finansial atas segala kerugian yang timbul dari kebocoran data tersebut," jelas Alfons.

Ia menekankan, dugaan kebocoran data kurang relevan jika dikaitkan dengan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang baru-baru ini digaungkan pemerintah. Alfons mengatakan, PSE erat kaitannya dengan kedaulatan digital.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait