Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga melarang penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Larangan ini penting karena dalam praktik pembiayaan konsumen, posisi tawar para pihak tidak seimbang. Konsumen pada umumnya hanya menandatangani perjanjian baku yang telah disiapkan perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu, setiap klausula yang memberi kewenangan sepihak kepada pelaku usaha harus ditafsirkan secara hati-hati dan tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan perlindungan hukum bagi konsumen.
Kewajiban pelaku usaha untuk melindungi konsumen juga dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan kegiatan usaha jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menerapkan prinsip perlakuan yang adil, keterbukaan informasi, perlindungan terhadap data dan aset konsumen, serta penyelesaian pengaduan secara efektif. Apabila perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan, penggunaan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan terhadap tindakan pihak yang ditunjuk. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan bahwa intimidasi atau kekerasan dilakukan oleh debt collector yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja sama.
Di lapangan, justru di sinilah persoalan terbesar muncul. Hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan debt collector merupakan hubungan keperdataan yang didasarkan pada kontrak jasa. Akan tetapi, hubungan kontraktual tersebut sering dipersepsikan seolah-olah memberikan kewenangan publik kepada debt collector. Tidak sedikit petugas penagihan yang bertindak seakan-akan memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan, meminta identitas, memaksa penyerahan kendaraan, bahkan melakukan tekanan psikologis kepada debitur dan keluarganya. Padahal, tidak terdapat satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan demikian kepada pihak swasta.
Pembedaan antara hak menagih dan kewenangan memaksa merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Perusahaan pembiayaan memang memiliki hak keperdataan untuk memperoleh pelunasan piutangnya. Akan tetapi, hak tersebut tidak identik dengan kewenangan untuk melakukan tindakan koersif. Dalam sistem hukum Indonesia, penggunaan upaya paksa merupakan kewenangan yang hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang dan melalui prosedur yang telah ditentukan. Oleh karena itu, ketika penagihan dilakukan dengan ancaman atau pemaksaan, persoalannya tidak lagi berhenti sebagai sengketa kontraktual, tetapi dapat bergeser menjadi perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan perlindungan terhadap setiap orang dari perbuatan yang disertai kekerasan, ancaman kekerasan, maupun perampasan hak milik. Apabila dalam proses penagihan terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau tindakan yang menghilangkan penguasaan seseorang atas suatu benda tanpa melalui prosedur hukum, maka tindakan tersebut tidak serta-merta kehilangan sifat melawan hukumnya hanya karena dilakukan untuk menagih utang. Dengan kata lain, keberadaan hubungan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik penagihan yang bermasalah sesungguhnya bukan disebabkan oleh kurangnya pengaturan. Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap. Hukum perjanjian mengatur hak dan kewajiban para pihak, Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak-hak konsumen, Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran yang lebih menjamin perlindungan hak konstitusional debitur, sementara OJK telah menetapkan standar perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Persoalan yang masih mengemuka justru terletak pada lemahnya implementasi seluruh perangkat hukum tersebut.
Negara Harus Mengambil Kembali Kewenangan Memaksa
Kritik juga patut diarahkan kepada efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi mengenai tata cara penagihan. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa setiap perusahaan pembiayaan benar-benar menerapkan standar perlindungan konsumen dalam praktik. Penggunaan pihak ketiga semestinya menjadi objek pengawasan yang ketat karena berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan hampir selalu melibatkan pihak yang bertindak atas nama perusahaan pembiayaan.
















