Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa mengenai fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik atau digital. Melalui aturan ini, seluruh penyelenggaraan Pilkades di Jawa Barat dipastikan menggunakan sistem e-voting.
“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi seperti dilansir dari Antara.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai aspek mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemungutan suara. Dedi menegaskan, seluruh tahapan harus dipersiapkan secara matang mengingat mekanisme digital ini masih tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di tingkat nasional.
Baca Juga:
- Melihat Tantangan Ketenagakerjaan di Era Perkembangan Teknologi dan Industri
- Pemerintah Gagas Pengawasan Digital Ketenagakerjaan
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” kata Dedi.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat desa agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar. Menurutnya, kesiapan infrastruktur internet harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman warga terhadap penggunaan sistem elektronik.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-Pilkades,” ujarnya.
Adapun SE tersebut secara rinci mengatur dua tahapan utama, yakni pra-pelaksanaan dan pelaksanaan Pilkades digital. Pada tahap pra-pelaksanaan, pemerintah kabupaten/kota wajib menyiapkan regulasi hukum melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, pembentukan panitia Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyusunan anggaran yang diajukan melalui camat kepada bupati atau wali kota.
Selain itu, dilakukan pula pemutakhiran data pemilih dengan mengintegrasikan data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa. Data ini tidak hanya digunakan untuk layanan kependudukan, tetapi juga menjadi dasar daftar pemilih tetap (DPT). Pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) diberi mandat untuk memfasilitasi alih kelola data tersebut.
Sosialisasi, pelatihan, dan simulasi menjadi agenda penting lain dalam tahap pra-Pilkades. Pemerintah daerah bersama DPMDesa diminta memberikan pelatihan tata cara pemungutan suara elektronik, pengelolaan data penduduk, keamanan sistem, hingga kerahasiaan suara. Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui kanal resmi desa seperti website atau media sosial.
Pada tahap pelaksanaan, pemilih yang tercatat dalam DPT akan mendapatkan undangan resmi dan melakukan verifikasi identitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan sistem berbasis KTP elektronik. Pemungutan suara dilakukan tanpa surat suara kertas, melainkan melalui perangkat digital yang terhubung langsung dengan data pemilih dan informasi calon. Hasil pemungutan suara secara otomatis tercatat serta direkap melalui sistem digital, sehingga mengurangi risiko kesalahan manual sekaligus mempercepat penghitungan.
Setelah proses pemungutan suara selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi. Desa yang sudah siap dapat ditunjuk sebagai pilot project sebelum sistem ini diterapkan lebih luas.
Dalam SE tersebut juga diatur mengenai masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2026. Desa-desa yang sudah menetapkan peraturan pelaksanaan, anggaran, serta jadwal Pilkades serentak tahun 2025, wajib melaksanakan seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun jika dalam suatu desa hanya terdapat satu pasangan calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades ditunda sampai terbitnya peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” jelas Dedi.
Selain itu, SE ini juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menjaga situasi yang aman dan kondusif selama proses Pilkades berlangsung. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan kesiapan mereka, termasuk peraturan kepala daerah, daftar kepala desa yang masa jabatannya berakhir, serta alokasi anggaran yang digunakan.
Selain itu, hasil pelaksanaan Pilkades wajib disampaikan kepada gubernur melalui DPMDesa Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi.
Dedi menambahkan, surat edaran ini akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota terkait. Pemerintah provinsi juga berkomitmen memberikan dukungan berupa pembinaan, fasilitasi perangkat elektronik, serta pengawasan agar Pilkades digital dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Jawa Barat.
















