Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap kementerian dan lembaga. Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD Tahun 2025 menetapkan menginginkan efesiensi anggaran sekitar Rp306,6 triliun melalui penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) adalah salah satu kementerian yang diwajibkan melakukan efisiensi. Guna menjalankan amanat Presiden Prabowo, Kemendikti pun mengeluarkan Surat Edaran No. 24 Tahun 2025 tentang Instruksi Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Kemendikti.
Baca Juga:
Efisiensi Anggaran Ganggu Pelayanan Publik, Pendidikan Hingga Infrastruktur Dasar
Ini Strategi Polri, Kejagung dan KPK Atasi Kebijakan Efisiensi Anggaran
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Prof. Ferdi mengatakan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak begitu banyak berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan di FH Unand. Pasalnya, pos-pos anggaran yang mendapatkan potongan adalah untuk sektor perjalanan dinas dan rapat.
“Yang akan berkurang itu dana perjalanan dinas. Itu tentu akan sangat berkurang karena pemotongan sampai 30 persen. Hal itu bisa diakali, misal perjalanan dinas untuk meeting, bisa dilakukan zoom meeting, kalau rapat bisa zoom juga. Secara teknis tidak mengurangi tujuan acara yang kita lakukan. Tapi acara-acara yang membutuhkan langsung hadir, misalnya rapat strategik yang tidak mungkin harus dilakukan secara langsung, tentu tetap dilakukan,” kata Prof Ferdi kepada Hukumonline di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2025) kemarin.
Namun, terlepas dari persoalan pemotongan anggaran itu, satu hal yang disoroti adalah dasar hukum dari efisiensi anggaran tersebut. Perubahan postur anggaran tahun 2025 yang sebelumnya diatur dalam UU No. 62 Tahun 2024 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 hanya didasarkan pada Inpres 1/2025.
Menurut Ferdi, perubahan anggaran dalam APBN harus dilakukan lewat mekanisme UU yakni Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Mengingat APBN dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, maka perubahan anggaran pun harus dilakukan dengan kesepakatan bersama pula agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
















