Deklarasi APJAPI Hingga Wafatnya Prof Asep Warlan Yusuf
Terbaru

Deklarasi APJAPI Hingga Wafatnya Prof Asep Warlan Yusuf

DPN Peradi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Hukumonline terkait program pendidikan hukum berkelanjutan dan beberapa unsur wajib yang harus dicantumkan dalam surat pernyataan nikah siri turut dibahas Redaksi Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie saat deklarasi secara daring, Selasa (15/3/2022). Foto: RFQ
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie saat deklarasi secara daring, Selasa (15/3/2022). Foto: RFQ

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk hari Selasa (15/3/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca, seperti isu deklarasi Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) hingga wafatnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf. Yuk, kita simak ringkasannya!  

  1. Deklarasi APJAPI, Wadah Suara Konsumen Jasa Penerbangan

Bertepatan dengan Hari Hak Konsumen Sedunia pada 15 Maret, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) resmi dideklarasikan. Lembaga yang diamanatkan Pasal 396 dan 397 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan ini didirikan oleh Alvin Lie, Polana Banguningsih Pramesti, dan Advokat David Tobing. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Pernyataan Nikah Siri

Ada beberapa unsur wajib yang harus dicantumkan di dalam surat pernyataan nikah siri. Pastikan pernikahan siri yang dilakukan telah mengikuti semua rukun menikah di dalam Islam. Hal ini penting, guna memastikan pernikahan siri yang dijalankan telah sesuai dengan syariat agama. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca:

  1. BPKN Ingatkan Konsumen Tak Tergoda Influencer Saat Memilih Investasi Digital

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan saat ingin memilih investasi digital, konsumen harus lebih cerdas dan tidak terpengaruh oleh influencer. Informasi yang diungkapkan para influencer tidak harus diterima secara utuh. Jika ingin berinivestasi digital, setidaknya konsumen harus mengetahui jenis investasinya, pemilik aplikasi, berizin atau tidak, dan mengetahui lokasi kantor resmi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Harapan DPN Peradi Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Hukum Berkelanjutan

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Hukumonline di Sekretariat DPN Peradi, Selasa (15/3/2022). Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, dan Chief Operating Officer Hukumonline Jan Ramos Pandia terkait program pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Kesan Mendalam Rektor Unpar Atas ‘Kepergian’ Prof Asep Warlan Yusuf  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf tutup usia. Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpar ini dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 11.25 WIB. Rektor Unpar Mangadar Situmorang, Ph.D. mengungkapkan Unpar merasa kehilangan besar atas "kepergian" Prof Asep Warlan Yusuf. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait