Deklarasi Bandung, 2 Poin Pernyataan Sikap Hakim Indonesia
Utama

Deklarasi Bandung, 2 Poin Pernyataan Sikap Hakim Indonesia

Pertama, untuk mendukung kebijakan Pimpinan MA dalam mengambil langkah strategis dan konstruktif. Kedua, menyerukan seluruh Hakim Indonesia menjaga integritas, profesionalitas, harkat dan martabat Hakim, serta lembaga peradilan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PP IKAHI Masa Bakti 2022-2025 Yasardin. Foto: Humas MA
Ketua Umum PP IKAHI Masa Bakti 2022-2025 Yasardin. Foto: Humas MA

Belum lama ini, Musyawarah Nasional (Munas) XX Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) usai digelar pada 15-17 November 2022 lalu di Hotel Intercontinental, Bandung. Tak hanya menggelar rapat komisi IKAHI dan pemilihan Ketua Umum IKAHI Masa Bakti 2022-2025, Munas IKAHI tersebut menghasilkan pernyataan sikap Hakim Indonesia yang dinamai “Deklarasi Bandung”.

“Pernyataan sikap ini sebetulnya keprihatinan teman-teman hakim atas terjadinya hal-hal (di dunia peradilan). Dengan adanya situasi seperti itu, maka hakim-hakim yang hadir di Munas kemarin punya tekad mendeklarasikan pernyataan sikap,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Periode 2022-2025, Dr. Yasardin, kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:                                                         

Ia melanjutkan “Deklarasi Bandung” menjadi suatu ungkapan dari peserta Munas dalam menyikapi hal-hal yang terjadi di lingkungan peradilan beberapa waktu belakangan. Bukan hanya sebatas terkait 2 hakim agung dan pegawai MA yang menjadi tersangka atas dugaan suap penanganan perkara, tetapi juga yang menimpa hakim-hakim lain di berbagai daerah Indonesia.

Seperti adanya hakim yang dipukuli hingga ada pula yang dilempari kursi. Kemudian dahulu juga sempat terjadi peristiwa meninggal dunianya seorang hakim di ruang sidang. “Itu merupakan bagian dari keprihatinan kita. Jadi keterpurukan dunia peradilan itu sebenarnya bukan hanya faktor korupsinya, tapi banyak faktor lain tentang pengamanan hakim, pengamanan ruang sidang,” kata dia.

Selengkapnya, dalam “Deklarasi Bandung” tertanggal 16 November 2022 itu disebutkan bahwa segenap Hakim Indonesia yang tergabung dalam IKAHI melalui momentum Munas XX IKAHI merasa adanya keperluan untuk menyampaikan harapan guna mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung (MA) RI. Terdapat 2 poin pernyataan sikap yang digariskan dalam deklarasi tersebut yakni:

1. Mendukung sepenuhnya kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung untuk mengambil langkah-langkah strategis dan konstruktif demi tegaknya citra wibawa dan marwah Hakim serta lembaga peradilan.

Tags:

Berita Terkait