Deklarasi Caketum PERADI, Humphrey: Harus Ada Pergantian Rezim!
Utama

Deklarasi Caketum PERADI, Humphrey: Harus Ada Pergantian Rezim!

Yang dihadapi adalah rezim mirip Orde Baru, berwajah manis, tetapi kebusukannya ditaruh di bawah karpet.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Humphrey Djemat saat deklarasi sebagai calon Ketum DPN PERADI di Komisi Yudisial, Kamis (26/2). Foto: RES.
Humphrey Djemat saat deklarasi sebagai calon Ketum DPN PERADI di Komisi Yudisial, Kamis (26/2). Foto: RES.

Advokat Humphrey Djemat membawa tema “Harus Ada Perubahan di Tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon ketua umum organisasi advokat itu di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (27/2).

“Harus ada pergantian rezim. Paradigmanya beda sama sekali. Ini yang saya tawarkan,” ujarnya.

Humphrey mengkritik bahwa PERADI selama ini belum melakukan tindakan-tindakan yang signifikan untuk mengangkat profesi advokat yang officium nobile, sebuah profesi yang mulia dan terhormat. Ia mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari perlakuan penegak hukum lain terhadap profesi ini.

Misalnya, lanjut Humphrey, perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap merugikan advokat, seperti saksi tidak bisa didampingi hingga mendampingi tersangka pun dibatasi dan kerap hanya dihadapkan dengan satpam KPK. ”Parahnya, kita dianggap sama dengan klien. Itu perlakuan KPK ke kita,” ujarnya.

Humphrey mengatakan perlakuan ini sebenarnya tidak boleh terjadi mengingat advokat juga disebut sebagai profesi penegak hukum. Ia menyebutkan perlakuan itu tidak bisa dilawan secara individu, tetapi harus dilakukan oleh organisasi sebesar PERADI.

“Secara individu nggak bisa buat apa-apa. Bila melawan, malah itu berbahaya. Yang bisa lakukan perlawanan adalah organisasi. Kenapa bisa? Karena organisasi punya kekuatan yang bisa mengatur anggotanya,” tambah Humphrey.

Lebih lanjut, Humphrey menilai bila organisasi sebesar PERADI mau membuat kebijakan kepada anggotanya untuk menolak, maka pemeriksaan di KPK bisa tidak berjalan. Pasalnya, hukum acara mengatur bahwa setiap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun harus memperoleh pendampingan hukum dari advokat.  

“KPK nanti yang akan datangi kita. Begitu juga dengan penegak hukum lain. Kita juga bisa hadapi polisi,” ujarnya.  

Memang, jelas Humphrey, PERADI sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang proses penyidikan terkait profesi advokat. Namun, di dalam praktik, nota kesepahaman itu belum berjalan.

“Itu baru di atas kertas. Ada 800 pengaduan ke DPN PERADI terkait advokat yang merasa diperlakukan tidak baik atau dikriminalisasi dan sebagainya,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.

Oleh karena itu, Humphrey menilai tugas PERADI jangan lagi hanya mengurus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian advokat atau pembuatan kartu advokat; tetapi juga hal-hal substansial tersebut di atas. “Kalau hanya itu yang dilakukan, habis kita,” tukasnya.

Humphrey yakin bila perubahan bisa dilakukannya. Apalagi, ia mempunyai pengalaman memimpin AAI. “Andaikata saya pimpin PERADI, tiga bulan pasti sudah ada perubahan. Nggak usah lama-lama dan nggak coba-coba lagi di sana. Yang sudah diterapkan (sebagai Ketum AAI,-red), tinggal dilakukan lagi pada skala yang lebih besar,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, AAI dan PERADI memiliki sumber daya yang berbeda jauh, terutama dari segi anggaran. Bila AAI dijalankan dengan swadaya, PERADI memiliki dana yang tak sedikit dari pelaksanaan kursus, ujian hingga iuran anggotanya.  

“PERADI punya banyak uang. Ada Rp50 Miliar di sana. Tak ada satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat,-red) pun di Indonesia yang sekuat kita. Ini justru LSM yang lebih menonjol dibanding PERADI,” tegasnya.

Ia pun berjanji akan mendistribusikan uang itu ke DPC-DPC PERADI di Indonesia dan organisasi pendiri PERADI dalam bentuk kegiatan bila kelak terpilih sebagai Ketum DPN PERADI.

Rezim seperti Orba
Ketua Tim Sukses Humphrey, Johnson Pandjaitan mengatakan bahwa isu perubahan tak bisa ditawar-tawar lagi. Ia mengibaratkan kepengurusan PERADI saat ini seperti rezim Orde Baru (Orba). “Wajahnya manis dan senyum, tetapi kebusukannya ditaruh di bawah karpet,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apa yang sudah dilakukan PERADI untuk peta politik hukum Indonesia. “Kalau organisasi ini diperiksa, apa yang signifikan yang sudah diberikan PERADI untuk peta politik hukum kita? Belum ada!” ujarnya.

Oleh karena itu, Johnson mengatakan perubahan merupakan sebuah keniscayaan, walaupun itu tidak mudah. Ia menuturkan bahwa tim Humphrey harus belajar dari pengalaman sebelumnya ketika advokat senior keluar dari PERADI yang sempat mempertanyakan kredibilitas pengurusnya. PERADI pun akhirnya terpecah belah.

“Generasi muda harus lakukan perubahan dari dalam, dan jangan keluar (PERADI,-red). Apapun risikonya,” pungkas Jhonson berapi-api.

Dalam deklarasi ini, hadir sejumlah tokoh. Ada Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution yang juga akan maju sebagai calon Ketua Umum PERADI dan Leonard Simorangkir yang hadir mewakili Caketum PERADI Luhut MP Pangaribuan. Mereka juga mengaku sama-sama mengusung isu perubahan di tubuh PERADI. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info