Delapan Anggota DPR Ajukan Uji Materi UU Migas
Berita

Delapan Anggota DPR Ajukan Uji Materi UU Migas

Tak rela hanya berfungsi sebagai penerima salinan kesepakatan setelah pemerintah dan kontraktor menandatangani KKS, delapan anggota DPR mengajukan uji materi UU Migas.

CRP
Bacaan 2 Menit

 

Hak Konstitusional Dipertanyakan

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan, lagi-lagi Panel Hakim Konstitusi menanyakan soal legal standing pemohon. Hakim Konstitusi Hardjono menilai, permohonan delapan anggota DPR itu merupakan permohonan perorangan sebagai warga negara. Padahal, jika melihat materinya, pemohon justru menitik beratkan pada kewenangan lembaga DPR. Permohonan ini mestinya berbentuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara karena menurut pemohon ada  persoalan kewenangan antara DPR, Pemerintah dan BP Migas, ujar Hadjono.

 

Hardjono meminta agar pemohon memperbaiki permohonan. Ia meminta ada argumentasi yang dapat menjelaskan bagaimana sengketa kewenangan itu bisa diajukan secara perseorangan yang kebetulan sebagai anggota DPR.

 

Senada dengan Hardjono, Hakim Konstitusi Achmad Roestandi menekankan agar pemohon bisa membedakan mana hak konstitusional sebagai perseorangan dan mana yang terkait lembaganya. Hak sebagai anggota DPR dan Kewenangan DPR sebagai lembaga yang diberikan oleh Konstitusi harus dibedakan, ujarnya.

 

Menanggapi hal ini, Drajad Wibowo mengatakan, pada dasarnya semua warganegara Indonesia termasuk anggota DPR punya hak konstitusional. Anggota DPR kan juga warga negara Indonesia yang punya hak sama dengan lainnya, tandasnya.

 

Terpisah, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falakh juga berpendapat senada. Delapan anggota DPR yang mengajukan Judicial Review atas produk lembaga mereka itu masih mungkin memiliki hak konstitusional tapi sebagai warganegara. Menurutnya, anggota DPR bisa melakukan class action. Lagipula, Mereka juga tidak hadir dalam pleno yang menyetujui UU tersebut,  ujarnya.
Tags: