Delapan Pemimpin Redaksi Gugat UU Pemilu
Berita

Delapan Pemimpin Redaksi Gugat UU Pemilu

Salah satu pasal yang dipersoalkan terkait pengaturan media massa cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan iklan kampanye. Padahal prakteknya, kondisi keuangan masing-masing parpol untuk bayar iklan berbeda.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mengiklankan sesuatu di media massa memang tak lepas dari fulus. Torzatulo pun mempertanyakan hal ini. Pasal 93 ayat (3) dan penjelasannya tak menjelaskan bagaimana dengan peserta kampanye yang tidak mempunyai uang, tuturnya. Padahal, lanjutnya, iklan merupakan sumber pembiayaan kehidupan perusahaan pers. Tak sampai disitu, Torozatulo juga mempersoalkan bila ada parpol peserta pemilu yang memang tak mau beriklan.

 

Ketentuan yang mirip pasal itu yang juga diuji adalah Pasal 97. Ketentuan itu berbunyi Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu.

 

Beberapa pasal lain yang ikut diuji, antara lain seputar pengaturan batas maksimum iklan kampanye Pemilu di televisi dan radio. Durasi iklan politik itu lagi-lagi dianggap merugikan hak konstitusional pemohon.

 

Gunakan UU Pers

Dalam permohonan, Torozatulo mengutip pasal-pasal dalam konstitusi yang dilanggar dengan berlakunya sejumlah pasal dalam UU Pemilu Legislatif itu. Pasal-pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai acuan antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan sebagainya.

 

Uniknya, Torozatulo tak hanya menggunakan UUD 1945 saja sebagai batu ujian. Ia juga memakai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain bertentangan dengan UUD 1945, ternyata juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ucapnya saat membaca petitum permohonan. 

 

Ketua Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati buru-buru meluruskan. Ia menjelaskan wewenang MK hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukannya menguji undang-undang terhadap undang-undang yang lain. Pakar ilmu perundang-undangan ini meminta agar permohonan diperbaiki. Seperti biasanya, waktu yang diberikan untuk perbaikan selama empat belas hari kerja.

Tags: