Delapan Substansi ini Perlu Diatur dalam RUU Penyadapan
Utama

Delapan Substansi ini Perlu Diatur dalam RUU Penyadapan

Substansi yang diatur RUU Penyadapan menekankan keseimbangan antara perlindungan hak privasi warga negara dengan menjaga keamanan, ketertiban serta penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala BKD, Prof Bayu Dwi Anggono saat rapat kerja dengan Baleg DPR, Kamis (2/4/2026) pekan kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala BKD, Prof Bayu Dwi Anggono saat rapat kerja dengan Baleg DPR, Kamis (2/4/2026) pekan kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Keberadaan Pasal 136 ayat (2)  UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) memandatkan penyadapan diatur dalam UU. Sayangnya, sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang penyadapan. Badan legislasi (Baleg) DPR telah menugaskan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Kepala BKD, Prof Bayu Dwi Anggono mengatakan penyusunan RUU Penyadapan mengacu perintah konstitusi untuk menjamin perlindungan privasi sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

“Kita perlu pengaturan yang mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan HAM dan kebutuhan negara menjalankan mandat penegakan hukum yang diwujudkan melalui UU Penyadapan dalam penegakan hukum,” kata Prof Bayu dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, Kamis (2/4/2026) pekan kemarin.

Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi, termasuk pola dan modus tindak pidana. Akibatnya, aparat penegak hukum menghadapi tantangan baru karena penegakan hukum konvensional tidak bisa mengimbangi kejahatan yang berkembang. Penyadapan dalam penegakan hukum diperlukan untuk membantu mendapat informasi dan bukti yang relevan. Penyadapan dibatasi secara ketat untuk melindungi HAM dan mencegah terjadinya abuse of power.

Baca juga:

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebut sedikitnya 8 substansi penting yang diatur dalam RUU Penyadapan. Pertama, ruang lingkup penyadapan apakah sejak penyelidikan atau penyidikan. Kedua, mekanisme pemberian izin, apakah perlu izin pengadilan atau mekanisme internal lembaga penegak hukum.

Ketiga, bagaimana standar dan prosedur pelaksanaan penyadapan yang berbeda-beda antar lembaga penegak hukum. Sebab sekarang pengaturan penyadapan tersebar di berbagai UU seperti KPK, Polri, Intelijen dan ITE. Masing-masing regulasi itu mengatur standar dan mekanisme yang berbeda-beda misalnya berapa lama jangka waktu penyadapan, bagaimana perpanjangan dan lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info