Delegasi Peradilan Agama Indonesia Pelajari Hukum Keluarga Islam Qatar
Terbaru

Delegasi Peradilan Agama Indonesia Pelajari Hukum Keluarga Islam Qatar

Selain menerima materi-materi terkait hukum dan peradilan, peserta pelatihan mengunjungi sejumlah pengadilan dan lembaga terkait untuk melihat best practices pelayanan peradilan di Qatar.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Delegasi Diklat Peradilan Indonesia Dr. H. Candra Boy Seroza dan Wakil Ketua MA Qatar Syaikh Dr. Tsaqil Bin Sayer Bin Zaid Al-Syimri saat bertukar cindera mata. Foto: Istimewa
Ketua Delegasi Diklat Peradilan Indonesia Dr. H. Candra Boy Seroza dan Wakil Ketua MA Qatar Syaikh Dr. Tsaqil Bin Sayer Bin Zaid Al-Syimri saat bertukar cindera mata. Foto: Istimewa

Pada Kamis (4/5/2023) lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. M. Syarifuddin telah menerima kunjungan sekaligus melepas 15 hakim peradilan agama yang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) peradilan agama di Doha, Qatar pada 8-12 Mei 2023. Seluruh biaya perjalanan dan akomodasi selama diklat ditanggung seluruhnya oleh pihak Mahkamah Agung (the Supreme Judicial Council) Qatar.

Ke-15 hakim itu adalah H. Candra Boy Seroza (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag); H. Amam Fakhrur (Hakim Tinggi Pusdiklat Teknis); Eko Nurahmat (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin); Khoirul Anwar (Hakim Yustisial); Mardi Candra (Askor/Hakim Yustisial); M. Syapi'i (Hakim Yustisial); H. Abu Jahid DA (Ketua PA Soreang); Achmad Cholil (Ketua PA Cirebon); Saiful (Ketua PA  Rangkasbitung); Jamadi (Ketua PA Sampang); Abdul Halim MS (Ketua PA Salatiga); Noor Hasanuddin (Ketua PA Bontang); H. Armansyah (Hakim Yustisial); H. Edi Hudiata (Hakim Yustisial); dan H. Shofau Qalbi (Hakim Yustisial).

Mengutip laman Badan Peradilan Agama MA, kegiatan perdana Diklat Peradilan di Qatar, para peserta delegasi Peradilan Agama Indonesia bertandang ke ruang kerja Wakil Ketua Mahkamah Agung Negara Qatar (al-Majlis al-A’la li al-Qadha), Senin (8/5/2023). Kunjungan ini menandai pembukaan Pembukaan Diklat Peradilan Indonesia di negeri Petrodollar tersebut.

Wakil Ketua MA Qatar Syaikh Dr. Tsaqil bin Sayer bin Zaid Al-Syimri menyambut delegasi Peradilan Agama Indonesia di ruang kerjanya gedung Mahkamah Agung Qatar yang terletak di kawasan Lusail, Doha. Syaikh Dr. Tsaqil yang juga dikenal sebagai ulama kharismatik Qatar ini mengungkapkan kegembiraannya menerima tamu dari Indonesia.

Sebagai pemangku bidang urusan (semacam kamar) peradilan keluarga (da`irah mahkamah al-usrah) di Mahkamah Agung, Syaikh Dr. Tsaqil menyampaikan kuliah panjang lebar tentang praktik-praktik hukum keluarga Islam di negara yang tahun lalu menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut.

Syaikh yang juga tercatat sebagai anggota International Islamic Fiqh Academy (IIFA) ini menjabarkan saat ini hukum keluarga Islam di Qatar telah memasuki era baru dengan diterbitkannya UU No.22 Tahun 2006. Sebelum lahirnya UU No. 22 Tahun 2006, peradilan keluarga Qatar sangat kental dengan muatan fiqih Hanbali. Namun setelah UU No.22 Tahun 2006 ini lahir, hukum keluarga Qatar memasuki babak baru yang dilandasi pada 3 pilar.

Pertama, unifikasi (tauhid al-marja’iyyah), artinya rumusan-rumusan hukum yang ada dalam pandangan mazhab-mazhab fiqh disatukan dalam suatu kompilasi sentral yang menjadi rujukan para hakim. Dengan kata lain, hukum keluarga Qatar tidak lagi merujuk pada suatu mazhab tertentu, dan para hakim cukup merujuk pada UU yang sudah ada. 

Tags:

Berita Terkait