Demi EoDB, UU Jaminan Fidusia Perlu Direvisi
Berita

Demi EoDB, UU Jaminan Fidusia Perlu Direvisi

Menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam praktik penggunaan jaminan fidusia dalam dunia usaha.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, berpotensi mendorong diversifikasi risiko kredit antara benda tidak bergerak dan bergerak serta diversifikasi sektor dalam portfolio. Terakhir, akan meningkatkan persaingan pasar melalui pengembangan industri (anjak piutang dan sewa beli) dan berbagai Lembaga Keuangan Non Bank.

 

(Baca Juga: Ini Lima Permasalahan Hukum dalam Penerapan Jaminan Fidusia)

 

Salah satu masalah penegakan hukum dalam UU Jaminan Fidusia yang menjadi sorotan Aria adalah ancaman pidana bagi pengalihan, gadai, fidusia ulang di Pasal 35 tidak efektif. Alasannya, ancaman pidana penjara hanya maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

 

Penilaian ini dibenarkan Kepala Divisi Hukum PT Indomobil Finance Indonesia, Ita Astriani sebagai perwakilan pelaku usaha. Perusahaan ini memberikan layanan pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat dengan memanfaatkan skema jaminan fidusia.

 

“Praktik di lapangan itu ada debitur super nakal, apakah memungkinkan dibuat agar bisa dilakukan penahanan oleh aparat? Dengan aturan saat ini, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak bisa,” kata Ita.

 

Hal lainnya yang dirasakan Ita ialah ketentuan UU Jaminan Fidusia belum mengatur pemidanaan atas pengrusakan atau penggelapan atas sebagian objek jaminan. “Itu terjadi, sepeda motor di berita acara serah terima full original, saat dikembalikan ke kami sudah seperti sepeda,” kata Ita disambut tawa para peserta diskusi.

 

Tags:

Berita Terkait