Meneguhkan Kembali Demokrasi Ekonomi sebagai Amanat Konstitusi
Tragedi Koperasi Desa Merah Putih seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya aspek teknis penyelenggaraan pelatihan, tetapi juga paradigma pembangunan koperasi di Indonesia. Evaluasi terhadap prosedur keselamatan memang penting, tetapi tidak cukup apabila negara tidak sekaligus meninjau kesesuaian metode pembinaan dengan karakter koperasi sebagai institusi demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konstitusi Indonesia tidak sekadar menetapkan tujuan pembangunan ekonomi, tetapi juga mengandung nilai yang harus menjadi pedoman dalam mencapainya. Demokrasi ekonomi menghendaki agar pembangunan berlangsung melalui partisipasi, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut koperasi semestinya tidak hanya dinilai dari efektivitas administratifnya, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi sistem perekonomian nasional.
Dalam kerangka tersebut, pemikiran Mohammad Hatta tetap memiliki relevansi yang kuat. Bung Hatta memandang koperasi sebagai gerakan moral sekaligus sekolah demokrasi yang membentuk warga negara untuk bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama (Hatta, 2015). Karena itu, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari jumlah unit yang dibentuk atau besarnya modal yang dikelola, melainkan dari kemampuannya menumbuhkan kepercayaan, partisipasi, dan kemandirian masyarakat. Ketiga nilai tersebut merupakan modal sosial yang justru menjadi pembeda koperasi dari bentuk-bentuk organisasi ekonomi lainnya.
Atas dasar itu, pengembangan sumber daya manusia koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan partisipatif, tata kelola yang akuntabel, penyelesaian konflik, literasi bisnis, serta pendidikan demokrasi ekonomi. Pendekatan demikian lebih sejalan dengan karakter koperasi sebagai organisasi masyarakat sekaligus lebih mencerminkan amanat konstitusi. Sebaliknya, penggunaan metode yang berpotensi menggeser koperasi ke dalam kultur komando harus dikaji secara kritis agar tidak mengaburkan identitas konstitusional lembaga tersebut.
Di sisi lain, tragedi ini juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kebijakan publik tidak pernah terlepas dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Hak untuk hidup sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan batas yang tidak boleh dikompromikan atas nama efektivitas program pemerintah. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tercapainya target kebijakan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap proses pembangunan berlangsung secara proporsional, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara.
Oleh karena itu, adagium ratio legis est anima legis mengingatkan bahwa jiwa suatu aturan terletak pada nilai yang melandasinya. Demikian pula dengan koperasi. Ia akan tetap menjadi sokoguru perekonomian nasional hanya apabila demokrasi ekonomi tetap menjadi jiwa dalam setiap kebijakan yang mengaturnya. Tanpa jiwa tersebut, koperasi mungkin masih berdiri sebagai organisasi, tetapi kehilangan makna konstitusional yang sejak awal dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Refleksi Konstitusional dan Arah Pembaruan Koperasi
Tragedi Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar kecelakaan dalam pelaksanaan program pemerintah, melainkan peringatan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Koperasi, sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai demokrasi ekonomi yang menempatkan musyawarah, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi kelembagaannya. Oleh sebab itu, pendekatan pembinaan yang tidak selaras dengan karakter tersebut berpotensi menimbulkan disonansi antara tujuan konstitusional dan instrumen kebijakan yang digunakan.
















