Demokrat Persoalkan Tak Sesuainya DPT Papua Barat
Berita

Demokrat Persoalkan Tak Sesuainya DPT Papua Barat

Persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2019 di ruang sidang Panel I pada Kamis (11/7/2019). Salah satu permohonan yang teregistrasi No. 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat mempersoalkan ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih yang sah dengan jumlah DPT di Papua Barat.    

 

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Ardy M menyampaikan adanya ketidaksesuaian data perolehan hasil pemilihan legislatif yang sah jika dibandingkan dengan jumlah DPT di beberapa wilayah provinsi Papua Barat, diantaranya di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw.

 

“Misalnya, terdapat ketidaksesuaian data pemilih sebanyak 87.226 suara yang lebih banyak dari jumlah DPT sebanyak 77.431 suara di Kabupaten Manokwari, sehingga terdapat selisih 9.835 suara. Ini ditemui Partai Demokrat, adanya pengurangan suara di Kabupaten Manokwari yang berakibat pada pengurangan perolehan suara Pemohon,” ujar Ardy dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Anwar Usman di ruang sidang MK, Kamis (11/7/2019).   

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif (Pleno I) pada 9 Mei 2019 pada tingkat kabupaten, perolehan suara Pemohon adalah 2.718 suara. Namun, pada 11 Mei 2019 dilakukan penghitungan ulang untuk distrik Manokwari Barat yang mengakibatkan berkurangnya suara Pemohon menjadi 1.686 suara.

 

Untuk itu, dalam petitumnya, “Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengembalikan suara Caleg No. Urut 1 Imanuel Yenu dari Partai Demokrat berdasarkan hasil pleno pertama dengan perolehan suara Pemohon sebesar 2.718 suara,” ujar Rony Eli selaku kuasa hukum Pemohon lain. Baca Juga: Calon Anggota DPD Maluku Utara Minta Hitung Suara Ulang

 

Kehilangan suara

Sementara dalam permohonan lain, dalam perkara No. 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Amanat Nasional (PAN) merasa telah dirugikan atas penetapan perolehan suara di Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Barat yang mengakibatkan perolehan suaranya hilang. Menurut Pemohon, pengurangan suara ini mereduksi kemenangannya dalam perolehan kursi di DPRD Provinsi Papua Barat.

 

Sesuai formulir DC-1 yang ditetapkan KPU, hasil perolehan suara caleg PAN atas nama Editha Helena Warikar sebesar 633 suara. Pemohon mengklaim suara yang benar adalah 4.207 suara. “Sehingga selisih suara yang dihilangkan milik Pemohon oleh Termohon adalah sebesar 3.574 suara yang pengurangannya dilakukan saat tingkat distrk pada 11 Mei 2019,” ujar Kuasa Hukum PAN untuk Provinsi Papua Barat, Hasbullah dalam sidang.

Tags:

Berita Terkait