Denda Administratif atas Perkawinan di Luar Negeri yang Tidak Dilaporkan
Berita

Denda Administratif atas Perkawinan di Luar Negeri yang Tidak Dilaporkan

Pemerintah Daerah berhak mengatur besaran denda administratif kepada pasangan yang terlambat melapor. Dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah.

Mys/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Peraturan perundang-undangan berbeda dalam menentukan batas waktu kewajiban melapor. Berdasarkan UU Perkawinan, setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan paling lama satu tahun tahun. Sebaliknya, berdasarkan pasal 37 UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan di luar negeri paling lambat harus dilaporkan 30 hari sejak pasangan bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika batas waktu pelaporan terlewati, pasangan perkawinan bisa dikenakan denda administratif. Selain mencatatkan perkawinan di luar negeri, pasangan yang telat melaporkan kelahiran, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, adopsi dan perubahan nama juga bisa dikenakan denda sejenis.

 

Pencatatan perkawinan dilaksanakan di instansi yang berwenang di negara tempat perkawinan berlangsung. Kalau negara tersebut tak mengenal pencatatan perkawinan bagi warga asing, maka pencatatan dilakukan oleh perwakilan Indonesia di negara tersebut dengan syarat pasangan tadi memenuhi persyaratan. Misalnya salinan paspor dan KTP, pasphoto, dan surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat. Petugas konsuler selanjutnya mencatatkan perkawinan itu dalam Register Akta Perkawinan. Perwakilan Indonesia wajib menyampaikan data perkawinan itu ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia.

 

Meskipun sudah mencatat dan melapor ke perwakilan Indonesia di luar negeri, pasangan WNI yang menikah tetap harus melapor ke Kantor Catatan Sipil setempat sekembalinya mereka ke Indonesia. Jika tidak, pasangan ini bisa dikenai denda administratif.

 

Tags: