Denny Indrayana: Payment Gateway Didukung KPK
Berita

Denny Indrayana: Payment Gateway Didukung KPK

Pihak KPK sempat menyatakan payment gateway memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang.

ANT
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana (tengah) didampingi tim pengacara di Bareskrim. Foto: RES
Denny Indrayana (tengah) didampingi tim pengacara di Bareskrim. Foto: RES
Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis, untuk diperiksa. Denny tiba pada pukul 13.10 WIB dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.

"Mudah-mudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran paspor secara elektronik yang memang kami siapkan untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Denny dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya telah mengklarifikasi isi beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, termasuk tentang undangan pertemuan beberapa kementerian lembaga terkait sosialisasi Payment Gateway.

"Pak Denny mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Kemenkumham. Sudah dijelaskan mana yang wamen tahu, mana yang wamen tidak tahu supaya faktanya menjadi terang," kata Heru.

Sementara, Denny Indrayana mengklaim bahwa program pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway yang diusungnya telah didukung oleh KPK. "Dukungan kami peroleh atas inovasi ini termasuk dari KPK," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Denny, sebelum meluncurkan sistem pembayaran paspor secara elektronik, pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa kementerian lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bank Indonesia (BI) dan KPK untuk mensosialisasikan program tersebut.

Dalam rapat tersebut, pihak KPK meminta Denny untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Mereka memberi saran, harus ada koordinasi dengan Kemenkeu dan agar diperkuat dasar hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono pernah memberikan tanggapan terkait pengadaan "Payment Gateway" pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2014.

"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan, saya tidak tahu pasti tapi intinya dia bilang hati-hati karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang," ungkap Ruki.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Eko pernah diundang dalam suatu acara sebelum program "Payment Gateway" diberlakukan. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Kemenkumham antara lain dihadiri oleh KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Bank Indonesia.
Tags:

Berita Terkait