“Waktu itu, saya mendampingi langsung ibu dari Sundarti yang hanya bisa berbahasa Jawa dan hadir di persidangan. Itu bentuk nyata advokat bisa memberi penguatan,” ujarnya.
Meski demikian, Luthfi mengakui advokat Indonesia tidak bisa beracara langsung di pengadilan Singapura. Hal ini karena Singapura menganut sistem hukum common law, yang mensyaratkan kuasa hukum berlisensi di negara tersebut. Namun advokat tanah air tetap bisa berperan sebagai pendamping, pemberi masukan, maupun fasilitator komunikasi antara PMI dengan pengacara setempat.
Selain di Singapura, DePA-RI juga aktif memberikan bantuan hukum di sejumlah negara lain. Luthfi menuturkan, organisasi yang dipimpinnya pernah mengirimkan Wakil Ketua Umum DePA-RI, Aziz Zein ke Tokyo untuk membantu KBRI Jepang dalam kasus job scam atau penipuan lowongan pekerjaan. Kasus tersebut melibatkan seorang WNI bernama Eliza Sastera yang diduga menipu sesame warga Indonesia dengan modus perekrutan kerja palsu.
Selain itu, DePA-RI juga pernah berdiskusi dengan KBRI Beijing terkait fenomena Mail Order Bride. Fenomena ini melibatkan agen perantara yang menjodohkan perempuan Indonesia dengan pria asing di Tiongkok. Banyak korban merasa tertipu karena realita suami yang mereka nikahi tidak sesuai dengan profil yang ditawarkan. Bahkan ada yang hidup di daerah pelosok dan miskin.
“Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus edukasi bagi WNI di luar negeri,” tegas Luthfi.
Pertemuan ini pun menjadi langkah awal bagi DePA-RI guna memperluas kontribusi mereka dalam isu-isu hukum internasional, khususnya perlindungan hukum bagi PMI. Dengan dukungan KBRI, organisasi advokat ini berharap bisa lebih banyak memberikan bantuan hukum secara pro-bono dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri.
















