Dewa, Pelarangan Lagu, dan Band Agreement
Kolom

Dewa, Pelarangan Lagu, dan Band Agreement

Musisi yang membentuk grup musik atau band sangat disarankan membuat band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjadi anggota band, serta mengatur juga hak dan kewajiban mantan anggota bandnya.

Bacaan 6 Menit

Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks adalah termasuk ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta. Menyanyikan lagu yang diciptakan orang lain dalam suatu pertunjukan tanpa direkam adalah termasuk dalam penggunaan hak untuk mengumumkan. Sedangkan apabila menyanyikan lagu ciptaan orang lain untuk direkam dan dipublikasikan melalui media apapun adalah termasuk penggunaan hak untuk menggandakan.

Penggunaan Secara Komersial

Ketentuan Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Pasal 87 ayat 1 UU Hak Cipta kemudian mengatur bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Menurut PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, ada tiga jenis hak ekonomi yang penggunaannya secara komersial oleh layanan publik dikenai kewajiban pembayaran royalti, yaitu: pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan. Tiga jenis hak ekonomi tersebut pada dasarnya termasuk dalam hak untuk mengumumkan (performing right).

Dari dua pasal tersebut telah jelas norma utamanya bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK. Setelah menerima pembayaran dari pengguna, LMK akan memberikan hak ekonomi berupa imbalan yang wajar dalam bentuk royalti kepada pencipta atas penggunaan secara komersial ciptaannya tersebut.

Ketentuan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 1 UU Hak Cipta tersebut pada dasarnya menunjukkan secara jelas bahwa UU Hak Cipta menganut model mandatory collective management, yang memberikan pembatasan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, untuk memberikan izin secara individual atas pemanfaatan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Seorang pencipta lagu, misalnya, tidak mungkin bisa menghubungi setiap stasiun radio untuk menegosiasikan lisensi dan royalti untuk penggunaan lagu ciptaannya. Di sisi lain, tidak praktis bagi stasiun radio untuk meminta izin dari setiap pencipta lagu untuk penggunaan setiap lagu dalam siaran radionya. Untuk itulah, dalam model mandatory collective management, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, wajib menjadi anggota LMK, sehingga pemungutan dan distribusi royalti oleh LMK dapat lebih efektif dan efisien bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, pada prinsipnya, pencipta lagu tidak dapat melarang lagunya dinyanyikan dalam suatu pertunjukan musik sepanjang pelaku pertunjukan atau penyelenggara pertunjukan musiknya telah membayar royalti kepada LMK. Namun, pencipta lagu dapat menegaskan kepada pihak-pihak yang membawakan lagunya agar menghormati hak moral yang dimilikinya, antara lain tidak mengubah atau memodifikasi lirik lagunya.

Tags:

Berita Terkait