Dewa, Pelarangan Lagu, dan Band Agreement
Kolom

Dewa, Pelarangan Lagu, dan Band Agreement

Musisi yang membentuk grup musik atau band sangat disarankan membuat band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjadi anggota band, serta mengatur juga hak dan kewajiban mantan anggota bandnya.

Bacaan 6 Menit

Band Agreement

Mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel, serta Rieke Roslan dan The Groove, tampaknya masalahnya pelarangan lagu tersebut berawal dari ketidakjelasan pengaturan hubungan antar anggota band, serta pengaturan hubungan antara band dengan mantan anggotanya. Untuk itulah, pada dasarnya setiap band atau grup musik sangat disarankan memiliki band agreement.

Konsep dasar band agreement sebenarnya merupakan perjanjian kemitraan antar anggota band untuk membentuk dan menjalankan band sebagai sebuah usaha bersama. Setidaknya dalam band agreement tersebut harus disepakati, antara lain, kepemilikan nama band, kepemilikan komposisi lagu, kepemilikan aset-aset band, pembagian pendapatan dari segala bentuk komersialisasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota band, mekanisme pengambilan keputusan penting, mekanisme pembubaran band, serta pilihan penyelesaian sengketa.

Selain itu, dalam band agreement perlu juga disepakati hak dan kewajiban mantan anggota band. Mantan anggota band tentu juga pernah berkontribusi bagi kemajuan band sehingga tetap perlu diberikan hak-haknya sesuai kontribusinya tersebut. Namun, perlu juga diatur kewajibannya, yaitu misalnya kewajiban untuk mematuhi pengaturan dalam membawakan lagu-lagu yang biasa dibawakan oleh band, baik yang diciptakan oleh anggota band maupun pihak lain. Hal ini penting untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara band dan mantan anggotanya, misalnya ketika masing-masing akan menyelenggarakan pertunjukan musik dengan membawakan lagu-lagu yang sama.

Di berbagai negara, sudah umum adanya pengaturan ketentuan untuk mencegah persaingan tidak sehat dalam penyelenggaraan pertunjukan musik. Di Amerika Serikat misalnya, dikenal adanya radius clause, yaitu suatu ketentuan dalam perjanjian yang mengatur band atau pelaku pertunjukan yang akan tampil dalam suatu konser untuk tidak boleh tampil di tempat lain dalam jangka waktu tertentu sebelum atau setelah penampilannya di konser tersebut, dan/atau tidak boleh mengadakan konser lain dalam radius tertentu dari lokasi tempat mereka akan tampil.

Penutup

Tidak ada keraguan bahwa Ahmad Dhani dan Rieke Roslan, sebagai pencipta lagu, pada dasarnya tidak boleh melarang orang lain menyanyikan lagu ciptaannya dalam suatu pertunjukan musik sepanjang telah membayar royalti kepada LMK. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 1 UU Hak Cipta. Namun, pencipta lagu tetap dapat mempertahankan hak moral atas lagu ciptaannya tersebut.

Mempertimbangkan keberadaan beberapa LMK yang mengelola royati hak cipta lagu dan/atau musik, UU Hak Cipta mengatur pembentukan LMK Nasional (LMKN) agar penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian, royalti dari pengguna hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan melalui satu pintu. Tantangan bagi LMKN adalah melakukan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan para pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan kerja LMKN.

Musisi yang membentuk grup musik atau band sangat disarankan membuat band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjadi anggota band, serta mengatur juga hak dan kewajiban mantan anggota bandnya. Apabila tidak ada band agreement, maka sangat berpotensi menimbulkan sengketa antar anggota band maupun antara band dengan mantan anggotanya di kemudian hari, seperti perseteruan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel yang sebelumnya bersama-sama di dalam band Dewa.

*)Ari Juliano Gema adalah Advokat dan Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual. Pernah menjabat sebagai Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (2015-2019) dan Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi (2020-2022).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait